HukrimJatim RayaPeristiwa

Nyolong Ponsel, Warga Kota Kediri Terancam 9 Tahun Penjara

13
×

Nyolong Ponsel, Warga Kota Kediri Terancam 9 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

KEDIRI (Suarapubliknews) – Satrio (41) Warga Kelurahan Setono Pande Kota Kediri bakal terancam hukuman 9 tahun penjara setelah di amankan Unit Reskrim Polsek Plosoklaten atas dugaan kasus tindak pidana pencurian telepon seluler (ponsel)

Keterangan ini disampaikan Iptu Agus Sudarjanto, Kapolsek Plosoklaten Polres Kediri, yang mengatakan bahwa pelaku di jerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP Tentang pencurian dengan kekerasan yang mana ancamannya adalah 9 tahun penjara

“Untuk korbannya bernama Alwan Warga Desa Pranggang Kecamatan Plosoklaten Kediri. Dan kejadian pencurianya sekitar Pkl 10.30 Wib pada kamis kemarin,” Ucap Iptu Agus kepada reporter media ini. Jum,at (20/11/2020)

Kronologi kejadian, kata Iptu Agus, bermula saat korban sedang berada di dapur rumah bersama istrinya, dan sepintas melihat ada seseorang yang masuk ke rumah. Saat korban mengecek ponselnya yang sedang ditambah daya (charge), ternyata ditemui seseorang yang tidak dikenal di tempat tersebut.

Pertengkaran antara korban dan pelaku tak terhindarkan, bahkan pelaku sempat memukul korbannya dan ponsel yang dipegang pelaku jatuh ke lantai. Alhasil, pelaku lari namun berhasil ditangkap warga karena dikejar korban.

“Sebelum diserahkan ke Polisi, pelaku sempat ditangkap warga karena korbannya lari mengejar pelaku sambil berteriak teriak,” Pungkasnya.(q cox, Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *