SURABAYA (Suarapublikews) – DPRD Surabaya berharap Pemkot Surabaya mengembalikan fungsi Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) sebagai pelaksana pelayanan Unit Kesehatan Masyarakat (UKM) dengan cara redistribusi peserta BPJS Kesehatan dari Puskesmas, kepada klinkk-klinik pratama swasta betul-betul harus dijalankan oleh BPJS Kesehatan.
Pernyataan ini disampaikan Khusnul Khotimah Ketua Komisi D DPRD Surabaya, setelah mendapatkan aduan dari Asosiasi Klinik Indonesia (ASKLIN) Kota Surabaya, yang meminta agar Pemkot Surabaya melakukan redistribusi peserta BPJS Kesehatan Puskesmas kepada klinik-klinik Pratama swasta.
“Keluhan ASKLIN ini langsung kita teruskan ke Dinas Kesehatan Kota Surabaya, agar segera diberikan solusi apa yang dirasakan anggota ASKLIN ini.”ujarnya di Surabaya, Jumat (30/04/21) lalu.
Menurut Khusnul, selain redistribusi peserta BPJS kesehatan, ASKLIN juga ingin adanya kebebasan memilih FKTP kepada para peserta PBI APBD, dan memberikan kesempatan klinik pratama swasta untuk berpartisipasi mensukseskan program Universal Health Coverage (UHC) di kota Surabaya.
Ia menerangkan, sebagaimana pengaturan kebijakan PBI APBD ini tidak mematikan klinik-klinik Pratama swasta, melainkan bisa bersinergi dengan Pemkot Surabaya, untuk bersama-sama melayani masyarakat secara win-win solution.
“Terutama dalam hal pembiayaan yang rasional bagi klinik-klinik swasta.” tegas politisi perempuan PDI Perjuangan Kota Surabaya ini.
Dirinya kembali menjelaskan, dalam rangka menyukseskan Universal Health Coverage (UHC) di kota Surabaya perlu dibangun sebuah sinergi yang kuat dan harmonis antara semua komponen, yaitu pemerintah, badan penyelenggara, provider pelayanan kesehatan dan masyarakat.
“Tidak bisa dipungkiri bahwa ketersediaan provider pelayanan kesehatan yang memadai dari segi kualitas dan kuantitas menjadi hal yang sangat krusial.”terangnya.
Khusnul Khotimah kembali menerangkan, jumlah penduduk kota Surabaya sesuai data terakhir bulan Pebruari 2021 adalah sebanyak 2.874.314 jiwa atau sebanyak 8.795 jiwa per kilometer persegi.
Jumlah penduduk dengan berbagai latar belakang pendidikan, ekonomi dan budaya yang berbeda ini harus menjadi perhatian khusus bagi pemerintah kota Surabaya untuk mampu menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan rawat jalan yang bisa memenuhi kebutuhan mereka.
Sementara, kata Khusnul Khotimah, jumlah Puskesmas sebanyak 63 dengan ketersediaan dokter umum rata-rata 2 orang tiap puskesmas, tentu kondisi ini sangat jauh dari kebutuhan jika diasumsikan bahwa 1 orang dokter optimalnya melayani 5.000 orang pasien.
Dengan data tersebut, jelas Khusnul, maka dibutuhkan peran klinik-klinik pratama swasta untuk turut serta mengambil peran dalam menyediakan layanan kesehatan yang dibutuhkan.
“Kebijakan pemerintah kota Surabaya untuk memberikan jaminan kesehatan secara gratis bagi pemegang KTP Surabaya melalui kepesertaan PBI APBD (Penerima Bantuan Iuran melalui dana APBD) merupakan langkah positip bagi perwujudan UHC di kota Surabaya.” tutupnya. (q cox, tris)