Jatim Raya

OTT KPK Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, 3 Pejabat Pemkab dan 2 Kontraktor Resmi Tersangka

6
×

OTT KPK Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, 3 Pejabat Pemkab dan 2 Kontraktor Resmi Tersangka

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO (Suarapubliknews) – Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah resmi menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait proyek infrastruktur. Bupati yang juga merupakan pokitikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu diduga menerima uang fee senilai Rp 550 juta dari proyek pengadaan barang dan jasa.

Selain Saiful Ilah, dalam jumpa pers di kantor KPK, JL Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (08/01/2020) malam. Tim penyidik KPK juga menetapkan tiga pejabat dilingkungan Pemkab Sidoarjo sebagai tersangka.

Dari pantauan langsung Suarapubliknews.net, KPK juga menyegel sejumlah ruangan di Kantor Pemkab Sidoarjo di Jalan Gubernur Suryo No. 1 Sidoarjo, diantaranya yakni ruangan ULP Layanan Pengadaan Sistem Secara Elektronik (LPSE), Ruangan kerja Kepala Dinas PU BMSDA, Ruang Kerja Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PU BMSDA.

“Setelah melalui serangkaian penyidikan, KPK menetapkan enam orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan malam tadi, seperti yang dilansir detik.com.

Keenam tersangka tersebut yakni sebagai penerima Saiful Ilah (Bupati Sidoarjo), Sunarti Setyaningsih (Kepala Dinas PU BMSDA), Judi Tetrahastoto (Pejabat Pembuat Komitmen Dinas BMSDA) dan Sanadjihitu Sangadji (Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan). Dan dua rekanan kontraktor yakni IGR (Ibnu Ghopur) dan ESM (Totok Sumedi).

“Dan dua orang sebagai pemberi adalah IGR dan ESM,” terang Alexander Marwata.

Dari hasil tangkapan OTT tim KPK malam itu di dalam Kawasan ruangan Pendopo Delta Wibawa, Saiful Ilah yang akrap disapa Abah Ipul itu diduga menerima uang tunai dengan total Rp. 550 juta yang merupakan uang fee proyek dalam tas ransel melalui N (Novianto) yang merupakan ajudan Saiful Ilah.

Alexander menguraikan pemberian suap itu, diduga berkaitan dengan sejumlah proyek yang dimenangkan IGR. Diantaranya Proyek Pembangunan Wisma Atlet senilai Rp 13,4 miliar, Proyek Pembangunan Pasar Porong senilai Rp 17,5 miliar, Proyek Jalan Cemandi-Prasung senilai Rp 21,5 miliar, dan Proyek Peningkatan Afv Kali Pucang Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran senilai Rp 5,5 miliar.

“Sejumlah fee diduga telah diberikan kepada Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji, PPK Judi Tetrahastoto, dan Kadis PU dan BMSDA Sunarti Setyaningsih,” tambahnya.

Sementara, tambah Alexander Marwata, atas OTT oleh KPK Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo ini para tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (q cox, drie)

Keterangan gambar : Bupati Sidoarjo Saiful Ilah saat bersama Kepala Dinas PU BMSD Sidoarjo Sunarti Setyaningsih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *