Politik

Pansus DPRD Surabaya Bahas Pembiayaan Pengelolaan Sampah dari Rumah Warga ke TPS

15
×

Pansus DPRD Surabaya Bahas Pembiayaan Pengelolaan Sampah dari Rumah Warga ke TPS

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah Dan Kebersihan Di Kota Surabaya, saat ini sedang dilakukan pembahasan oleh Pansus DPRD Surabaya di Komisi B yang membidangi perekonomian.

Binti Rochma selaku Ketua Panitia Khusus (Pansus), mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pembahasan, bahkan beberapa kali melaksanakan konsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup (LH), utamanya terkait pengelolaan sampah rumah tangga.

”Pansus mendapatkan arahan dari Kementerian LH. Dari arahan itu Pansus menggodok terkait pengelolaan sampah sampai ke TPA dengan menggunakan APBD,” terang Binti. Selasa (27/3/2018)

Politisi perempuan asal Fraksi Golkar ini menjelaskan, bahwa sampah yang dihasilkan di wilayah Kota Surabaya mencapai 1500 ton per hari, itupun setelah mengalami reduksi, reuse dan recycle sampai ke TPA dengan biaya Rp 500 ribu per ton.

“Dalam pembahasan perubahan Raperda ini akan kita anggarkan,” jelasnya saat berada di ruang Komisi B DPRD Surabaya.

Menurut dia, produksi sampah yang dihasilkan setiap daerah berbeda. Untuk itu dia berharap hasil perubahan Raperda ini bisa mengurangi sampah di kota Surabaya.

“Dalam pembahasan Perubahan Raperda masih banyak memori print yang masuk dalam pasal-pasal perubahannya,” terangnya.

Terpisah, Anugrah Aryadi wakil ketua Komisi B DPRD Surabaya yang juga anggota Pansus mengatakan, bahwa pihaknya sedang mengupayakan pembiayaan pengelolaan sampah (angkutan) dari rumah warga ke tempat penampungan sementara (TPS).

“Kan selama ini DKRTH (Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau) hanya mengelola sampah dari TPS ke TPA, sementara yang dari rumah warga ke TPS, warga mengupayakan sendiri dengan biaya swakelola,” tandasnya

Oleh karenanya, lanjut Anugrah, kami sedang mengupayakan pembiayaan itu, apakah regulasinya memungkinkan jika pengelolaan sampah dari rumah warga ke TPS itu juga dibiayai oleh APBD. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *