Politik

Pansus DPRD Surabaya Desak Pemkot Realisasikan Jaminan Kehilangan Kendaraan di Lokasi Parkir

15
×

Pansus DPRD Surabaya Desak Pemkot Realisasikan Jaminan Kehilangan Kendaraan di Lokasi Parkir

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Komisi A DPRD Surabaya selaku Panitia Khusus (Pansus) Raperda, menggelar rapat tentang perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang retribusi tempat khusus parkir dengan Pemkot Surabaya.

Keterangan ini disampaikan Budi Leksono, Wakil ketua Pansus DPRD Kota Surabaya, yang mengatakan bahwa ini merupakan tindak lanjut perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2012 menjadi Perda Nomor 3 Tahun 2018.

Pansus DPRD Surabaya berharap agar Pemkot Surabaya dapat memberikan kepastian tarif parkir dan pelayanan yang lebih baik, termasuk soal kepastian memberikan jaminan ada kehilangan kendaraan.

“Manakala penyelenggaraan parkir dibawah naungan Pemkot Surabaya. Sehingga masyarakat yang menggunakan jasa lahan parkir dikelola oleh pemkot merasa aman,” terang Cak Bulek sapaan akrabnya. Kamis (28/1/2021).

Cak Bulek menjelaskan, bahwa karena selama ini jarang sekali pengelola parkir di wilayah Surabaya yang bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan yang dititpkan di tempat parkir tersebut.

“Kami mendorong agar pemkot memberikan kepastian hukum kenyamanan masyarakat ketika menggunakan jasa lahan parkir tersebut,” ungkapnya.

Soal kenaikan tarif parkir, lanjutnya, yang penting dari perubahan Perda Retribusi tarif parkir bisa diatur perbedaan tarif parkir biasa dan parkir progresif.

“Tidak adil kalau kemudian masyarakat yang menggunakan jasa parkir hanya berdurasi 5 – 10 menit tapi sama bayarnya yang lain parkir 2 jam lebih. Diharapkan ada kepastian hukum, jangan sampai tarifnya dinaikkan namun pelayanannya jelek,” terangnya.

Sementara itu, Kadishub Kota Surabaya Irvan Wahyu Derajat menyampaikan, bahwa sekarang baru pembahasan substansi tempat parkir khusus yang dikuasai Pemkot Surabaya.

“Intinya perda ini adalah tindaklanjut Perda 3/2018 tentang tarif lahan parkir menuju keadilan bagi masyarakat menggunakan jasa lahan parkir khusus tersebut,” ujarnya.

Menurut Irvan, karena selama ini kebijakan tarif bagi pengguna jasa lahan parkir antara 5 menit dengan 5 jam disamakan.

“Yang utama ke depan untuk tarif 2 jam pertama tidak ada kenaikan tarif parkir, kemudian pada jam berikutnya pengguna jasa lahan parkir khusus dikenakan tambahan retribusi. Sehingga memenuhi prinsip keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya.(q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *