Politik

Pansus LKPJ TA 2016 DPRD Surabaya Jamin Selesaikan Tugas Tepat Waktu

52
×

Pansus LKPJ TA 2016 DPRD Surabaya Jamin Selesaikan Tugas Tepat Waktu

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran (TA) 2016 DPRD Surabaya saat ini diemban oleh Komisi D yang diketuai oleh Agustin Poliana yang juga Ketua Komisi D.

Oleh karenanya, selama satu minggu lebih, ruang Komisi D DPRD Surabaya dipadati agenda rapat dengan seluruh SKPD di lingkungan pemkot Surabaya. Tidak hanya siang hari, karena ternyata rapat marathon ini berlangsung hingga malam hari, karena waktu yang diberikan cukup singkat yakni 30 hari kerja.

Hal ini dakatakan H. Junaedi wakil ketua Komisi D DPRD Surabaya, jika pihaknya siap melaksanakan tugas tepat waktu. “Pansus akan menyelesaikan sesuai waktu yang telah diberikan yakni 30 hari kerja, oleh karenanya sampai saat ini kami bekerja secara marathon,” ucapnya kepada Suarapubliknews.net, Sabtu (6/5/2017)

Politisi asal Partai Demokrat ini tidak menampik jika pihaknya telah mendapatkan beberapa catatan penting terkait program dan kinerja SKPD, setelah menyelesaikan pertemuan dan pembahasan di ruang Komisi D DPRD Surabaya.

“Pembahasan pansus LPKJ tahun 2016 telah berjalan lebih dari satu minggu dengan memanggil seluruh SKPD, setelah itu Pansus akan rapat kembali untuk dibuatkan catatan,” tandasnya.

Dia mencontohkan, Wali Kota Surabaya telah membuat kebijakan baru yakni mencabut keberadaan surat keterangan tinggal sementara, namun kebijakan ini ternyata kontradiksi dengan Perda Nomor 5 tahun 2011 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan pasal 9 yang mencatumkan surat tinggal sementara. “Oleh karenanya, Perda nya harus direvisi,” ujarnya.

Berikutnya, lanjut Juanedi, Pemkot Surabaya juga harus segera membuat formula operasi (razia) yustisi terkait keberadaaan penduduk musiman atau sementara, karena faktanya tak sedikit ketua RT yang belum memahami

“Banyak RT yang belum mengetahui, oleh karenanya diperlukan sosialisasi, dan menurut saya pelaksanaan operasinya lemah, karena sangsinya tidak bisa diterapkan, sehingga hanya bersifat pendataan, padahal sebelum aturan itu dicabut, ada sangsinya,” lanjutnya.

Kalau kondisi ini belum ada perbaikan, masih menurut Juanedi, maka urbanisasi tidak bisa dicegah, karena aturan dan sangsinya telah dicabut, dampaknya kompleks sekali termasuk meningkatnya pengangguran, angka kriminal, dan dampak sosial lainnya.

Namun Junaedi juga menegaskan jika secara menyeluruh, SKPD Pemkot Surabaya telah melaksanakan program dengan baik, sekaligus bisa menunjukkan kinerja yang bagus. “Tetapi masih tetap harus ditingkatkan lagi, dan tetap mengacu kepada RPJMD,” pungkasnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *