Hukrim

Pasca Pencekalan, Jaksa Blokir Belasan Rekening Milik YKP di 7 Bank

72
×

Pasca Pencekalan, Jaksa Blokir Belasan Rekening Milik YKP di 7 Bank

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Pasca upaya pencekalan terhadap lima petinggi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Surabaya dan PT YEKAPE, kini tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memblokir belasan rekening milik YKP dan PT YEKAPE yang terdapat di 7 bank.

Menurut Kepala Kejati Jatim Sunarta, hal itu pihaknya lakukan guna menindak lanjuti proses penyidikan atas dugaan kasus mega korupsi bernilai triliunan rupiah.

“Soal jumlah rekeningnya bisa lebih dari 7, karena tidak menutup kemungkinan 1 bank memiliki beberapa nomor rekening. Yang pasti kita sudah blokir rekening atas nama YKP dan PT YEKAPE di 7 bank mulai hari ini,” terang Sunarta.

Ketujuh rekening yang diblokir milik YKP dan PT YEKAPE terdapat di BRI, BNI, Bank Muamalat, Bank Bukopin dan BTN Syariah. “Jangan sampai ada pengalihan (dana, red),” kata Sunarta, di kantornya jl A Yani Surabaya, Jumat (14/6/2019).

Mengapa harus diblokir, Sunarta menambahkan bahwa upaya tersebut guna memudahkan pihaknya sebagai eksekutor penyelamatan aset negara pasca putusan pengadilan dibacakan nantinya.

“Agar kita tidak kesulitan untuk melakukan penyelamatan aset setelah putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap nantinya,” tambahnya.

Kendati demikian, penyidik masih mengaku belum mengetahui secara pasti jumlah dana maupun aset yang terdapat dalam rekening yang pihaknya blokir tersebut.

“Ini bagian dari tindakan pro yutisia. Nilai uang dari rekening belum tahu, belum masuk ke situ, karena belum izin BI untuk menembus rahasia bank,” paparnya.

Sebelumnya, Kejati Jatim telah mencekal dan bakal memanggil semua petinggi YKP dan PT YEKAPE Surabaya. Bahkan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap salah satu auditor dari Insperktorat Pemkot Surabaya yang bernama Sigit, Jumat (14/6/2019).

Senin (17/6/2019) mendatang, penyidik juga secara maraton melakukan pemeriksaan kepada para pihak lainnya. Salah satunya Armuji, Ketua DPRD Kota Surabaya. Surat pemanggilan juga sudah dilayangkan.

Keseriusan Pidsus Kejati Jatim meningkatkan status penyidikan kasus ini, dikarenakan telah ditemukan bukti awal atas adanya dugaan pidana. “Selanjutnya siapa yang bertanggung jawab, kita tunggu hasil penyidikan,” tambah Sunarta.

Untuk diketahui, pasca penggeledahan di kantor YKP di Jl Sedap Malam No 9-11, Surabaya dan di PT YEKAPE di Jl Wijaya Kusuma No 36, Surabaya. Kejati Jatim melakukan pencekalan terhadap lima orang pengurus di YKP dan PT YEKAPE.

Kelima orang ini merupakan pengurus dan menguasai YKP maupun anak usahanya di PT YEKAPE. Mereka yang dicekal adalah Drs. Surjo Harjono,SH, H Mentik Budiwijono, H Sartono, SH, H, Chairul Huda dan Catur Hadi Nurcahyo.

Kasus korupsi YKP pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012 DPRD Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD.

Bahkan saat itu pansus hak Angket memberikan rekomendasi agar YKP dan PT YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya. Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkan.

Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari Pemkot. Yaitu tanah negara bekas Eigendom verponding. Bukti YKP itu milik Pemkot sejak pendirian ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Wali Kota Surabaya. Hingga tahun 1999 dijabat Wali Kota Sunarto.

Sebab saat itu ada ketentuan UU No 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan. Akhirnya tahun 2000 Wali Kota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua.

Namun tiba-tiba tahun 2002, Wali Kota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP. Sejak saat itu pengurus baru itu diduga mengubah AD/ART dan secara melawan hukum “memisahkan” diri dari Pemkot.

Padahal sampai tahun 2007 YKP masih setor ke Kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah. (q cox)

Foto: Kepala Kejati Jatim Dr Sunarta SH, MH didamping Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi saat memberikan keterangan di kantornya, Jumat (14/6/2019).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *