NasionalPemerintahan

Pastikan Tak Ada ASN Bolos Kerja di Jelang Lebaran, Satpol-PP Damkar dan BKD Tanbu Gelar Razia

12
×

Pastikan Tak Ada ASN Bolos Kerja di Jelang Lebaran, Satpol-PP Damkar dan BKD Tanbu Gelar Razia

Sebarkan artikel ini

TANAH BUMBU (Suarapubliknews) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sempat melakukan sidak ke lapangan dalam rangka menjaring ASN yang bolos kerja di jelang lebaran, dan mendapati tiga orang. Senin (10/05/2021) kemarin siang.

Ketiga ASN ini sedang berbelanja di minimarket dan Pasar saat jam kerja dan tidak membawa surat izin dari pimpinan. Petugas kemudian melakukan pendataan dan menyerahkan nama-nama pegawai yang bolos kerja tersebut kepada pimpinan masing masing.

Razia ASN ini dilakukan sekira pukul 10.00 WITA di area Pasar Minggu, Pasar Harian, Toko Global, Mini Market Mentari, Mini Market GS dan Pasar Ampera.

Petugas langsung menyisir semua toko dan pasar yang ada di kawasan tersebut. Pegawai yang kedapatan sedang berbelanja diminta menunjukkan surat izin dari pimpinan. Sayangnya, hanya bisa menyampaikan alasan tanpa bisa menunjukkan surat yang diminta petugas.

Perdebatan tak terhindarkan saat salah satu ASN menolak untuk dilakukan pendataan meski tidak membawa surat izin dari atasannya.

“Saya memang enggak bawa surat izin, saya ke sini sudah minta izin dengan atasan kami. Saya enggak tahu kalau harus ada surat izin. Nanti kalau saya ke pasar lagi, saya akan bawa surat izinnya,” ucap ASN berkelit.

Di tempat yang berbeda, seorang pegawai mengaku bahwa kedatangannya ke minimarket di luar jam kantor karena bertujuan mengambil uang tunai ATM. “Saya ke minimarket mau ngambil uang di ATM sekalian beli Susu,” katanya.

Terkait giat ini, Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Aparatur BKD Yulia Rahmadani menerangkan, bahwa kegiatan yang dilakukan instansinya bertujuan untuk memastikan tidak ada pegawai Pemkab yang bolos saat jam kerja, apa lagi bertepatan bulan Ramadhan.

“Kita hanya melakukan tugas sebagai penegak Perda. Karena kita ingin tidak ada pegawai Pemkab yang meninggalkan tempat mereka bekerja tanpa membawa surat izin dari atasannya,” jelasnya.

Dari hasil kegiatan ini, tambahnya, nama-nama pegawai yang terkena razia tersebut akan diserahkan kepada Inspektorat dan BKD sendiri untuk ditindaklanjuti.

Terkiat sanksi, lanjutnya, bisa dalam bentuk teguran secara lisan atau tertulis dan bisa juga pegawai yang bersangkutan diturunkan pangkatnya, dipotong tunjangannya, bahkan yang paling berat bisa diberhentikan sebagai ASN.

“Tetapi, sanksi yang diberikan itu tergantung seberapa besar pelanggaran yang dilakukan para pegawai,” tutupnya. (q cox, Imran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *