PeristiwaPolitik

Pekerja Seni dan RHU Bakal Gelar Aksi Damai, Legislator Surabaya Minta Pemkot Mendengarkan Aspirasi Warga

58
×

Pekerja Seni dan RHU Bakal Gelar Aksi Damai, Legislator Surabaya Minta Pemkot Mendengarkan Aspirasi Warga

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Penerapan Perwali nomor 33 tahun 2020, kembali dipersoalkan oleh para pekerja seni dan tempat Rekreasi Hiburan Malam (RHU), karena hingga saat berdampak langsung terhadap mata pencaharian dan nasib keluarganya.

Kabar terbaru, besok pada hari Senin (3/08/2020), warga Surabaya yang tergabung dalam kelompok pekerja seni dan RHU bakal menggelar aksi damai di depan Kantor Pemerintahan Kota Surabaya (Balai Kota), terkait penerapan Perwali no 33/2020.

Menanggapi rencana aksi damai ini, dr.Akmarawita Kadir sekretaris Komisi D DPRD Surabaya yang membidangi Kesra, kembali mengimbau agar Pemkot Surabaya melakukan revisi terhadap Perwali no 33/2020.

“Memang tidak ada larangan di Perwali itu, tetapi dari Dinas Pariwisata menyatakan akan menutup jika ada RHU yang buka. Jadi sebenarnya yang diperkuat itu adalah pelaksanaan protokol kesehatannya,” ucap Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Surabaya ini. Minggu (2/08/2020)

Oleh karenanya, adik kandung Adies Kadir anggota DPR-RI ini mempersilahkan kepada para pekerja seni dan RHU untuk menyuarakan pendapatnya, namun pada saat pelaksanaan aksi damai juga tetap menerapkan protkol kesehatan dan tidak anarkis.

“Semoga Pemkot Surabaya betul-betul mendengarkan aspirasi pekerja seni dan RHU. Saya mendukung kasi damai tersebut,” harapnya tegas.

Pasalnya, lanjut Akmarawita, dirinya mengaku jika pihaknya (Komisi D DPRD Surabaya-red) telah menyampaikan keluhan para pekerja seni dan RHU ke Pemkot Surabaya, setelah mendengarkan semua keluhan para pekerja seni dan RHU di Gedung DPRD Surabaya.

“Karena Perwali no 33 tahun 2020 ini dampaknya memang sangat luar biasa,” tandasnya.

Sebelumnya, Nurdin Longgari selaku Ketua Badan Pekerja dan Buruh Pemuda Pancasila Kota Surabaya, mengatakan bahwa aksi damai di depan Balai Kota Surabaya terkait Perwali no 33 tahun 2020 yang dianggap sangat merugikan para pekerja seni dan RHU.

Menurut Nurdin Longgari, dampaknya tidak hanya bagi pengusahanya, tetapi justru yang paling utama kepada karyawan, sekurti, pekerja seni, DJ dll.

“Adanya Perwali no 33 tahun 2020, membuat para pekerja seni dan RHU tidak bisa bekerja mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup diri dan keluarganya, padahal mereka semua itu warga Kota Surabaya. Rakyatnya Bu Risma juga,” tegas Nurdin.

Untuk itu, pihaknya meminta agar Wali Kota Risma segera mencabut pemberlakukan Perwali no 33 tahun 2020, yang kemudian kembali ke Perwali no 28 tahun 2020.

“Perwali no 28 tahun 2020 sudah bagus dan jelas artinya. Melonggarkan RHU boleh buka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *