KEDIRI (Suarapubliknews.net) – Kepala Dinas tenaga kerja Kabupaten Kediri, Ir Dwi Hari Winarno, menjelaskan bahwa insiden tewasnya pekerja tambang galian C di Gunung Bothak Kediri telah menjadi ranah Disnakertrans Pemprov Jatim.
Menurut mantan Satker Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bina Marga Kabupaten Kediri ini, Disnaker Pemkab Kediri tidak lagi mempunyai wewenang mengeluarkan rekomtek dan pengawasan, karena telah diambil alih oleh Disnakertrans Pemprov Jatim, sejak Januari 2017.
“Untuk ijin Galian C disnaker Kabupaten Kediri tidak punya wewenang memberikan rekomtek maupun pengawasan karena hal ini sudah di ambil alih oleh Pihak Provisnsi,” jawab Dwi melalui pesan WA kepada media ini. (Selasa 22/5/2018)
Sayangnya, Dwi Hari Winarno belum menjelaskan soal bagaimana dengan “nasib para pekerja tambang galian C” di beberapa lokasi yang masuk wilayah hukum Kabupaten Kediri. Apakah juga menjadi tanggung jawab Pemprov Jatim?
Untuk diketahui, insiden tewasnya Kasno (55) operator Dozer di lokasi galian C Gunung Bothak memunculkan berbagai pertanyaan, apalagi kondisi jasadnya terlihat tidak sedang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Padahal jika mengacu kepada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.08/Men/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri, maka pengusaha wajib untuk menyediakan APD sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pekerjanya.
APD adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja.
APD ini terdiri dari kelengkapan wajib yang digunakan oleh pekerja sesuai dengan bahaya dan risiko kerja yang digunakan untuk menjaga keselamatan pekerja sekaligus orang di sekelilingnya.
Hasil penelusuran medi ini di lokasi tambang galian C Gunung Bothak pada hari ini Rabu (23/5/2018), situasi kegiatan tambang Galian C telah kembali beroperasi (normal) dengan kondisi pekerja seperti sebelumnya, namun Siswanto (48) selaku pemilik lokasi tambang Galian C masih belum dapat dihubungi. (q cox, Iwan)