Hukrim

Sindikat Pengedar Sabu di Surabaya Dapat Tuntutan Maksimal

16
×

Sindikat Pengedar Sabu di Surabaya Dapat Tuntutan Maksimal

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Empat sindikat pengedar narkoba hanya bisa menyesal ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mereka pidana maksimal, yakni 16 tahun penjara.

Keempat terdakwa tersebut antara lain Farizal Hamzah, Angga Iswanto, M Huseini, dan Agus Budiono. Tuntutan dibacakan jaksa Nurlaila dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (22/5/2018).

Tak hanya tuntutan penjara, keempat terdakwa juga dituntut hukuman denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara oleh jaksa. “Hal yang memberatkan, para terdakwa berbelit dipersidangan dan tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba,” ujar jaksa.

JPU menuntut 16 tahun penjara, karena dinilai terbukti menawarkan dan menjual sabu-sabu lebih dari 5 gram, dengan pasal 114 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika. “Mereka terbukti melanggar pasal 114 ayat 2,” tambahnya.

Tak banyak hal yang bisa diperbuat para terdakwa, usai mendengarkan tuntutan jaksa mereka terlihat menahan tangis dengan wajah yang memerah.

Sedangkan penasehat hukum para terdakwa, Fariji mengaku akan memberikan pembelaan pada persidangan pekan depan. Dia menilai, apa yang dituntut oleh JPU itu terlalu berat bagi para terdakwa.

“Memang untuk pasal 114 ayat 2 itu terbukti. Tapi mereka hanya pengedar dan itu hanya untuk komunitasnya saja, bukan dijual ke orang lain. Ini yang akan jadi isi pembelaan kami pada sidang berikutnya,” urainya.

Untuk diketahui, keempat terdakwa ini ditangkap di dua tempat berbeda. Awalnya, petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim menangkap Huseini dan Agus di Jl Petemon. Saat itu keduanya menunggu pembeli sabu-sabu.

Mereka dikeler ke rumah kontrakan. Polisi lalu mengamankan Hamzah dan Angga. Pada saat penggeledahan, polisi menemukan 55,52 gram sabu-sabu. Narkoba itu sudah dibagi dalam enam plastik klip dan siap diedarkan. (q cox)

Foto: Keempat terdakwa saat jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya. sebagian besar sisa hidup mereka terancam habis di balik jeruji penjara, Selasa (22/5/2018).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *