SURABAYA (Suarapubliknews) –
Direktorat Reserse Umum (Direskrimum) Polda Jawa Timur menjerat RTH Alias A (32) Pria asal Kabupaten Tulunggung dengan pasal berlapis atas dugaan pembunuhan berencanan terhadap Uswatun Khasan atau Ana (29) Warga Garum, Kabupaten Blitar
“Atas perbuatan kejihnya, RTH Alias A kita jerat Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP, Subsider 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” Ucap Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman dalam Pres Rilisnya Kepada Wartawan. Senin (27/1/2025)
Menurut Kombes Pol Farman, berdaaarkan pengakuan dari terduga pelaku RTH Alias A kepada Penyidik, jika aksi sadisnya ia lakukan terhadap korban yakni Uswatun khasana di salah satu hotel di wilayah Kediri yang sebelumya sudah direncanakan
“Setelah Pelaku A ini berhasil menghabisi korban dengan cara di cekik. Dan untuk menghilangkan jejaknya kemudian jenazahya dilakukan mutilasi dan dimasukan ke dalam koper untuk selanjunya di buang,” Jelasya
Menurut Perwira Polisi dengan tiga melati di pundaknya itu, bahwa motif terduga pelaku RTH Alias A nekat mengahabisi korban yang merupakan istri sirihnya itu lantaran sakit hati setelah terjadi cekcok antara keduanya gegara sebuah permasalahan
“Terduga Pelaku A membuang jenazah Korban di wilayah Ngawi yang sempat menggegerkan warga setempat bahkan juga menghebohkan dunia medsos,” Terangnya
Sementara di waktu bersamaan di tambahkan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto, bahwa setelah terjadi geger penemuan mayat dalam koper, kemudian gerak cepat tim gabungan Polda Jatim melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut
“Jadi dalam waktu 3 hari pasca ditemukan mayat di dalam koper warna merah di wilayah Ngawi tersebut, tim gabungan Polda Jatim gerak cepat dan berhasil mengamankan terduga Pelakunya,” tambahnya
Untuk di ketahui, dikabarkan sebelumnya jika tim Gabungan Polda Jawa timur melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di salah satu hotel di wilayah Kediri. (q cox, Iwan)