SURABAYA (Suarapubliknews) – Maspuryanto (45) terdakwa pembakar isterinya sendiri Putri Narulita (19), dirumah kos Jalan Ketintang Baru 2, Surabaya, jalani sidang perdana dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (05/02/2020).
Dari pantauan jalannya sidang di ruang Tirta 2, terdakwa tampak hanya bisa tertunduk saat mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosyid dari Kejaksaan Negeri Surabaya membacakan surat dakwaannya.
“Bahwa terdakwa Maspuryanto telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dan mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat,” ucap JPU Fathol Rosyid
Masih kata Fathol, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 44 ayat (2) UU RI Nomer 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
“Perbuatan terdakwa diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 30 juta rupiah,” imbuhnya.
Ketika dakwaan JPU ditanyakan kebenarannya kepada terdakwa oleh ketua majelis hakim, dengan wajah lesu terdakwa membenarkan dibarengi dengan anggukan kepala. “Benar pak hakim,” kata Maspuryanto.
Usai persidangan, Frendika S Utama, Penasihat Hukum terdakwa, saat ditemui menyampaikan terkait tidak adanya upaya hukum darinya yakni berupa pengajuan eksepsi (bantahan dakwaan).
“Supaya persidangannya lebih efektif saja. Biar optimalisasi di pembuktian saat pemeriksaan saksi nantinya,” jelas Frendika.
Terdakwa Maspuryanto, saat dikonfirmasi terkait perbuatannya kepada isteri yang baru dinikahi tiga bulan itu, mengaku khilaf. “Khilaf saya mas,” tukas terdakwa saat menuju sel tahanan.
Untuk diketahui, Peristiwa suami bakar istri ini terjadi disebuah kamar kos di Jalan Ketintang II. pada (15/10) lalu. Usai membakar istrinya, terdakwa Maspuryanto sempat melarikan diri.
Sehari kemudian, Polisi berhasil menangkap terdakwa Maspuryanto Rabu (16/10) malam sekitar pukul 17.45 WIB di pemberhentian bus kawasan Lasem. Sebelumnya Polrestabes Surabaya berkoordinasi dengan Resmob Polres Rembang untuk menangkap pelaku. (q cox)