Hukrim

Pelatih Taekwondo Koni Jatim asal Korsel Dituntut 8 Tahun

11
×

Pelatih Taekwondo Koni Jatim asal Korsel Dituntut 8 Tahun

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Park Hae Jin, warga negara Korea Selatan (Korsel), akhirnya pasrah dirinya dituntut 8 tahun penjara atas keterlibatannya dalam perkara kepemilikan narkoba. Pelatih taekwondo atlet Koni Jatim ini dianggap terbukti bersalah menyimpan narkotika jenis sabu.

Jaksa penuntut umum Agung Rokhaniawan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara. Dalam tuntutannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa yang telah menyimpan sabu dianggap telah melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Menuntut terdakwa Park Hae Jin dengan hukuman 8 tahun penjara,” ujar jaksa Agung pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (27/12/2017).

Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 800 juta. “Jika tidak bisa membayar denda, maka terdakwa wajib menjalani hukuman pengganti selama 6 bulan kurungan,” tegas jaksa Agung.

Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa hanya bisa tersenyum. Saat dikonfirmasi Hopaldes Pirman, kuasa hukum terdakwa telihat bingung saat ditanya apakah pihaknya akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. “Tidak tahu mas,” ujarnya singkat.

Sementara itu pada sidang yang lain, jaksa Agung menuntut terdakwa Park Ingsung dengan hukuman 7 tahun penjara. “Menuntut terdakwa Park Ingsung dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 800 juta, subsider 6 bulan kurungan,” ucap jaksa Agung.

Perlu diketahui, Park Hae Jin membeli sabu dari seseorang yang tidak dikenal melalui pesan singkat. Dalam transaksi tersebut, Park Hae Jin yang merupakan konsultan taekwondo atlet KONI Jatim ini membeli dua poket sabu dengan harga Rp 1,8 juta dan uang transaksi ditaruh di kotak pos yang berada di ruang basement apartemen Gunawangsa, sesuai perintah yang diterima dalam pesan singkat.

Penangkapan terdakwa merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika dengan terdakwa Park Ingsung (berkas terpisah) yang ditangkap terlebih dulu. Dalam kasus ini, terdakwa dijerat pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (q cox)

Teks foto: Terdakwa Park Hae Jin (kanan) saat jalani persidangan di PN Surabaya, Rabu (27/12/2017).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *