Politik

Pemberhentian Risma dan Pengangkatan Plt. Walikota Surabaya, Ketua DPRD: Karena Urgent, Kami Sikapi Segera

19
×

Pemberhentian Risma dan Pengangkatan Plt. Walikota Surabaya, Ketua DPRD: Karena Urgent, Kami Sikapi Segera

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – DPRD Kota Surabaya akan membahas surat kawat Kemendagri tentang pemberhentian Walikota Tri Rismaharini dan pengangkatan Wakil Walikota Whisnu Sakti Buana menjadi Pelaksana Tugas Walikota, sesuai keputusan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

Keterangan ini disampaikan Adi Sutarwijono Ketua DPRD Surabaya, yang mengatakan bahwa pihaknya akan menjadikan agenda di pembahasan Rapat Pimpinan DPRD, jika surat kawat dari Kemendagri dan surat Gubenur Jawa Timur tentang pengangkatan Plt. Walikota sudah diterima.

“Karena sifatnya urgent, kami harus menyikapi sesegera mungkin. Termasuk menggelar Rapat Paripurna DPRD Kota Surabaya untuk usulan pemberhentian Walikota Surabaya, karena Ibu Tri Rismaharini sudah diangkat menjadi Menteri Sosial. Seperti perintah Kemendagri melalui surat kawat itu,” ucapnya saat dikonfirmasi media ini. Kamis (24/12/2020)

Namun di sisi lain, politisi PDIP ini juga menuturkan jika per hari ini Sekretariat DPRD Kota Surabaya telah memasuki hari ini libur cuti bersama. “Saya cek ke Sekretariat DPRD Kota Surabaya. Karena hari ini libur cuti bersama, kantor sedang kosong,” tuturnya.

Namun Ketua DPC PDIP Surabaya menegaskan jika pihaknya akan spontan memasukkan agenda soal pemberhentian Wali Kota dan pengangkatan Plt Wali Kota Surabaya di Rapat Pimpinan DPRD Surabaya, jika surat kawat sudah diterima.

“Kebetulan Senin 28 September 2020 kami ada sejumlah rapat-rapat. Termasuk Rapat Pimpinan DPRD Surabaya,” pungkasnya.

Sebelumnya, beberapa media memberitakan jika Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa telah mengeluarkan surat tugas kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya . Ini setelah Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini dilantik menjadi Menteri Sosial (Mensos) oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (23/12/2020).

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim, Jempin Marbun. Dia mengungkapkan, Gubernur Jatim telah menerima surat dari Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik pada Rabu (23/12/2020) malam. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *