Jatim RayaPolitik

Pemenang Pilkada Belum Ditetapkan, Tim BHS-TAUFIQ Minta Masyarakat Sidoarjo Untuk Bersabar

20
×

Pemenang Pilkada Belum Ditetapkan, Tim BHS-TAUFIQ Minta Masyarakat Sidoarjo Untuk Bersabar

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO, (Suarapubliknews) – Menanggapi hasil rapat pleno KPU Sidoarjo terkait hasil penghitungan perolehan suara Pilkada tingkat Kabupaten (16/12/2020), Tim hukum Pasangan Bambang Haryo Soekartono – Taufiqulbar (BHS-TAUFIQ) masih melakukan kajian dan meneliti lebih dalam serta mempelajari hasil rekapitulasi penghitungan suara dan proses pilkada Sidoarjo tersebut.

Hal tersebut disampaikan Putri Renni Juru bicara Tim Pemenangan dalam sebuah konferensi pers yang dilakukan di Posko Pemenangan Tim BHS-TAUFIQ, jalan Diponegoro Sidoarjo, Kamis 17 Desember 2020.

Disampaikan Putri, Tim Hukum BHS-TAUFIQ akan mengambil langkah yang tepat dalam upaya mendukung Pilkada Sidoarjo yang jujur dan adil.

“Mulai beberapa hari kemarin tim Pemenangan telah mengumpulkan data pendukung dari 349 desa, dan saat ini tengah dipelajari secara mendalam,” ungkapnya.

Untuk itu, lanjut Putri, Tim pemenangan BHS-TAUFIQ meminta kepada seluruh kader simpatisan dan masyarakat Sidoarjo untuk bersabar dan tidak terpengaruh dengan klaim-klaim yang saat ini beredar.

“Karena sampai dengan hari ini belum ada penetapan pemenang dan dinamika Pilkada masih terus berlanjut,” ucapnya.

Tim Pemenangan BHS-TAUFIQ memohon doa kepada seluruh masyarakat Sidoarjo agar perjuangan yang dilakukan mendapatkan ridho dari Allah SWT.

Sementara itu Muh Guntur Budiawan salah satu juru bicara Tim pemenangan BHS-Taufiq menambahkan, terkait saksi dari tim pemenangan BHS-TAUFIQ yang belum menandatangani hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten, hal tersebut dikarenakan tim masih harus mempelajari lebih dalam tentang hasil tersebut.

“Kita masih lakukan kajian dan penelitian lebih detail terkait hasil penghitungan suara tingkat kabupaten tersebut,” ucap Guntur.

Menurutnya, waktu 3 hari yang diberikan kepada tim pemenangan untuk melakukan gugatan dirasa sangatlah cukup untuk mempersiapkan segala bahan untuk dibawa ke MK.

“Semua data-data pendukung telah dipersiapkan untuk gugatan ke MK,” tandasnya. (q cox, Gtr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *