Hukrim

Pemilik Akun Penghina Wali Kota Surabaya Terancam Pidana 10 Tahun Penjara

14
×

Pemilik Akun Penghina Wali Kota Surabaya Terancam Pidana 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapupliknews) – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan pemilik akun facebook Zikria Dzakil (43). Pelaku diduga telah melakukan penghinaan, pencemaran nama baik maupun ujaran kebencian kepada Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini melalui media sosial.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan, tersangka Zikria Dzakil ini berhasil diamankan pada Jum’at 31 Januari 2020, sekitar pukul 23.00 wib di rumah kediamannya di Kota Bogor, Jawa Barat.

“Saat ini tersangka sudah diperiksa dan sedang dalam proses untuk melengkapi lidik yang segera secepatnya akan kita limpahkan ke pengadilan,” kata Kapolres saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Senin (3/2/2020).

Sebagai dasar untuk mengungkap kasus tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada 16 orang saksi. Baik itu saksi korban, saksi yang mengetahui, maupun saksi ahli yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Dari barang bukti yang berhasil diamankan, ada 2 unit handphone, dan 3 capture print out postingan yang menjadi kelengkapan penyidikan pada kasus ini,” kata Kapolres.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka ini terancam Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman kurungan pidana paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Selain itu, tersangka juga terancam Pasal 27 ayat (3) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp. 750 juta.

Menurut Kapolres, berkat guyub rukunnya masyarakat Surabaya ini yang menjadi modal utama bagi pihak kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut. Kebersamaan ini juga menjadi kunci untuk menjaga Kota Surabaya agar tetap kondusif.

“Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua, buat masyarakat Surabaya, dan masyarakat Indonesia pada umumnya, bijaklah bermedia sosial,” pungkasnya. (q cox, and)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *