Pemerintahan

Peminta Sumbangan di Wilayah Kota Surabaya Harus Seijin Pemkot

100
×

Peminta Sumbangan di Wilayah Kota Surabaya Harus Seijin Pemkot

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Sesuai Perwali 55 Tahun 2017 yang mengatur legalitas penarikan sumbangan, maka organisasi, badan atau perseorangan yang menggalang dana untuk kegiatan kemanusiaan harus mendapatkan izin dari pemerintah kota.

Hal inilah yang mendasari Pemkot Surabaya melaksanakan tindakan penertiban terhadap para peminta sumbangan yang berdalih untuk membantu korban bencana alam atau kegiatan kemanusiaan lainnya, jika tak berizin alias ilegal.

“Apa yang dilakukan pemerintah kota adalah untuk melindungi masyarakat,” ucap Plt. Kepala BPD dan Linmas Kota Surabaya, Irvan Widyanto. Rabu (27/12/2017).

Tidak hanya sebatas itu, menurut Irvan, setelah mendapatkan izin, penggalang dana sumbangan wajib menyampaikan data, diantaranya mekanisme penyaluran dan pihak yang dibantu.

“Sehingga ada pertanggung jawaban dan tersebut disalurkan kemana,” tegas pria tegap yang kini juga menjabat sebagai Kasatpol-PP Kota Surabaya ini.

Dia menceritakan, beberapa kali pihaknya menemukan pengalangan dana untuk korban bencana alam atau kegiatan sosial lainnya di lingkungan masyarakat, maupun di sejumlah traffict light.

Namun saat itu pula petugas Satpol PP dan linmas langsung memberikan teguran agar mereka tidak melanjutkannya. “Secara persuasif dan humanis, kita minta mereka menghentikannya,” tuturnya

Mantan Kabag Pemerintahan Kota Surabaya ini juga menegaskan, penggalangan dana kemanusiaan di traffict light sebenarnya juga tak diperbolehkan sesuai Perda 2 Tahun 2014 yang mengatur penyelenggaraan Ketertiban Umum melarangnya.

Irvan mengakui, kegiatan penggalangan dana seringkali dilakukan secara spontanitas untuk membantu para koran bencana. Namun menurutnya, hal itu harus dilakukan sesuai ketentuan yang ada. “Jangan sampai mengganggu orang lain,” jelasnya

Untuk itu dia meminta agar masyarakat punya keberanian untuk menolak jika merasa terganggu dengan para peminta sumbangan, karena Perwali 55 sudah berlakukan. Bahkan dia juga akan berusaha untuk menindaklanjutinya tidak lebih dari 10 menit, setelah menerima laporan dari masyarakat.

“Apabila warga tergangu, bisa menghubungi Comand Center 112. Kita akan tindak lanjuti,” tutupnya. (q cox, I)

Foto: Ilustrasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *