BATULICIN (Suarapubliknews) – Pembiayaan percepatan penanganan penyebaran Covid-19 mengharuskan Pemerintah Daerah di level Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Kota se Indonesia melakukan Refocusing anggaran.
Hal ini dibahas dalam rapat koordinasi (Rakor) melalui Video Confrence (Vicon) antara pihak Kementrian Daerah (Kemendagri) dengan Pemerintah Daerah se Indonesia, guna memastikan pelaksanaan Refocusing anggaran tersebut.
“Disini kami memastikan sejauh mana pemerintah daerah sudah melakukan Refocusing dalam rangka penangan percepatan Covid 19 diseluruh indonesia,” kata Dirjen Otonomi Daerah Drs. Akmal Malik, M.Si.dalam Vicon nya Senin (20/04/2020).
Dia menambahkan, dalam situasi Covid ini siapapun tidak bisa memastikan,kapan berakhirnya penyebaran ini. Tentunya akan berpengaruh pada penggunaan anggaran yang sudah dilakukan pergeseran.
“Disini ada langkah yang harus diambil oleh pemerintah daerah yaitu penyesuaian APBD untuk melihat dinamika yang ada.
Selain itu Rakor turut membahas penyesuaian APBD ditengah pandemi berkaitan penguatan perencanaan pos anggaran Biaya tak terduga.
Dalam Rakor itu pula dijelaskan, hanya anggaran pelaksanaan Pemilukada yang tak bisa digeser. Dimana 270 daerah seluruh indonesia akan melaksanakan hajatan tersebut.
Menurut pihak Kemendagri, KPU memiliki penafsiran optimis terhadap pelaksanaan Pemilukda pada bulan Desember 2020. Kerena itulah yang menjadi dasar anggaran Pemilukada yang tersedia untuk tetap dipertahankan posnya.
“Disini adalah bentuk antisipasi pemerintah daerah atas penafsiran optimis KPU bahwa Pemilukada bisa dilaksanakan,mengingat tahapannya sudah mulai dilakukan. Jangan sampai pada bulan Desember nanti bisa dilaksanakan tapi anggaran nya sudah tergeser kelain,” tandasnya.
Turut hadir dalam Rakor melalui Vicon tersebut, Wakil Bupati Tanah Bumbu H. Ready Kambo, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu H. Rooswandi Salem, serta kepala SKPD terkait. (q cox, imran)