NasionalPemerintahan

Pemkab Tanbu Sampaikan LPJ APBD 2021 di Rapat Paripurana DPRD

29
×

Pemkab Tanbu Sampaikan LPJ APBD 2021 di Rapat Paripurana DPRD

Sebarkan artikel ini

BATULICIN (Suarapubliknews) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Kab. Tanbu) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021, di Gedung DPRD Tanbu, Kamis (02/06/2022).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD, H. Supiansyah, Anggota DPRD Tanbu, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Jajaran Pejabat Lingkup Pemkab Tanbu, BUMD dan perwakilan Instansi Vertikal dan Perbankan.

Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Mariani menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan segenap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu yang telah memberikan kesempatan bagi pihak Eksekutif untuk menyampaikan LPj APBD 2021.

Hal ini guna memenuhi kewajiban pihaknya selaku Kepala Daerah sebagaimana telah diamanatkan dalam pasal 320 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Di samping itu juga disampaikan catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu yang telah diaudit oleh BPK RI perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 31 Januari sampai dengan 5 Maret 2022, dengan hasil Opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP.

“Alhamdullilah ini merupakan Opini WTP yang ke-9 kita terima secara berturut-turut. Opini WTP ini diperoleh dari hasil audit BPK kepada Kabupaten Tanah Bumbu dikarenakan Kabupaten Tanah Bumbu dapat menyajikan dan menyampaikan laporan keuangan Pemerintah Daerah dengan tepat waktu, lengkap, wajar dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan yang ada,” pungkasnya.

Meski demikian, dirinya menyadari bahwa sebenarnya predikat Opini WTP merupakan sebuah keharusan yang mesti diraih, namun dengan predikat WTP ini pula mampu menjadikan Kabupaten Tanah Bumbu berbeda daripada Kabupaten-Kabupaten lain tidak hanya di Kalimantan Selatan tetapi juga di Indonesia.

Ia pun berharap dengan penyampaian Raperda pertanggungjawaban LPJ APBD ini dapat diperoleh saran dan masukan yang produktif dari pihak Legislatif dalam bentuk catatan rekomendasi sebagai upaya perbaikan pelaksanaan APBD Kab. Tanah Bumbu di tahun yang akan datang.
(imran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *