Politik

Pemkot Surabaya Diminta Diklat Lurah untuk Serap Dana Kelurahan dari Jokowi

13
×

Pemkot Surabaya Diminta Diklat Lurah untuk Serap Dana Kelurahan dari Jokowi

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono, mengimbau sekaligus meminta dan mendesak Pemkot Surabaya untuk segera mempersiapkan seluruh pejabat Lurahnya sebagai pejabat Kuasa Pengguna Anggara (KPA)

Imbauan ini disampaikan Adi Sutarwijono, terkait program Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan segera merealisasikan dana untuk Kelurahan di seluruh pemerintahan kota secara nasional.

“Sesuai PP 17/2018, Lurah ditetapkan oleh pemerintah sebagai KPA, dana Kelurahan itu program Presiden Jokowi, anggarannya ada di Kecamatan tapi di Pos Kelurahan, penggunaannya dalam forum Musrenbang,” ucapnya kepada media ini. Rabu (16/01/2019)

Cak Awi-sapaan akrab Adi Sutarwijono, menjelaskan bahwa peruntukannya adalah pembangunan sarana dan prasarana dan pemberdayaan masyarakat. Mengacu kepada PP 17/2018, didalamnya diatur Lurah menetapkan pejabat penatausahaan keuangan ini PNS.

“Kalau di kota Surabaya terdapat 154 Kelurahan, maka harus ada 154 personil yang harus dilatih,” jelasnya.

Polisisi PDIP ini meyakini jika program tersebut akan bisa terserap dan dilaksanakan di tahun 2019, namun soal jumlahnya (besarannya) masih belum diketahui pasti.

“Tetapi jika memakai rumus dasar PP, dana kelurahan itu 5 % dari APBD dikurangi dana alokasi khusus, jadi besarannya bisa mencapai 400-450 Miliar, angka itu yang akan distribusikan ke Kelurahan, tetapi angka ini baru hitungan kasar,” tuturnya.

Dari evaluasi Gubernur, Cak Awi mengaku baru mengetahui jika Pemerintah Kota Surabaya belum mengalokasikan dana Kelurahan, karena menunggu Peraturan Menteri.

“Ternyata peraturannya menterinya sudah turun pada akhir Desember kemarin, ini bisa membuat pemerintahan Kota bisa bergerak cepat,” tandasnya.

Selama ini, Cak Awi menangkap ada ke khawatiran di pihak Pemkot, apakah para Lurah bisa menjadi KPA karena belum pernah mendapatkan pelatihan soal itu. “Tapi kalau dipersiapkan sebelumnya, maka ke khawatiran itu akan akan bisa diatasi,” imbaunya.

Menurut Cak Awi, Pemkot Surabaya sudah memiliki modal untuk bisa menerima dan mengelola dana Kelurahan yang bersumber dari pusat, karena Pemkot telah memiliki lima kemampuan dasar.

Pertama anggaran APBD nya kuat, kemampuan belanjanya diatas 9 Triliun, kedua sistem pemerintahannya bagus karena sudah cukup lama menerapkan e-government, ketiga SDM aparatur pemerintahan dikenal bagus, ke empat parstipasi publiknya bergairah, dan ke lima leadershipnya juga bagus.

“Jadi lima hal ini saya kira akan menjadi modal dasar bagi Pemkot Surabaya untuk mengelola dana Kelurahan itu, yang secara nasional dana desa itu besaranya RP 3 Triliun,” terangnya.

Cak Awi berharap, program Presiden Jokowi menurunkan APBN ke pemerintahan Kab/Kota untuk wilayah kelurahan, bisa mendorong pertumbuhan masyarakat melalui pembangunan dan pemberdayaan ekonomi.

Karena selama ini di Pemkot Surabaya, lanjut Cak Awi, usulan melalui Musrenbang itu banyak mendapatkan kritik karena realisasinya rendah, PAGU anggarannya juga rendah, yakni 1 miliar yang kemudian harus di bagi ke beberapa RW, sehingga misalnya untuk mengajukan pembangunan jalan, secara sistemik banyak mendapatkan penolakan.

“Maka dengan adanya dana Kelurahan dari pemerintah pusat, maka kesulitan itu akan bisa teratasi,” harapnya.

Apalagi, sambung Cak Awi, Pagu anggaran di tahun 2019 yang akan diturunkan ke setiap kelurahan itu juga cukup besar, dinaikkan dari 1 miliar menjadi 3 miliaratau 4 miliar.

“Maka tingkat realisasi pembangunan di masyarakat akan semakin besar. Dampaknya, partisipasi publik juga akan tinggi,” pungkasnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *