Pemerintahan

Pemkot Surabaya: Pembayaran Insentif Nakes Pelayanan Covid-19 di Puskesmas dan RSUD Berdasarkan Kajian Tim Ahli

16
×

Pemkot Surabaya: Pembayaran Insentif Nakes Pelayanan Covid-19 di Puskesmas dan RSUD Berdasarkan Kajian Tim Ahli

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah berusaha keras untuk mempercepat pencairan insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) pelayanan Covid-19, baik di puskesmas maupun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Di tahun 2020, pembayaran insentif nakes dilakukan secara penuh sesuai besaran insentif tertinggi. Sedangkan mulai Januari 2021, besaran insentif nakes dibayarkan maksimal 75 persen sesuai hasil kajian bersama tim ahli.

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara menjelaskan, bahwa besaran maksimal 75 persen insentif nakes tahun 2021 sebelumnya telah melalui kajian mendalam bersama tim ahli Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair). Kajian ini sudah sesuai dengan dasar hukum dan Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) No. 01.07/ MENKES/ 4239/ 2021 dan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Surabaya Nomor: 188.45/ 156/ 436.1.2/ 2021.

“Jadi pembayaran (insentif) 75 persen itu dari tim ahli FKM Unair. Dan, kita juga sudah konsultasikan ke Kemenkes dan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), bahwa pemberian insentif tergantung dari (APBD) daerah,” kata Febriadhitya di kantornya, Kamis (5/8/2021).

Selain itu, Febri juga menyebutkan, bahwa besaran pemberian insentif 75 persen ini telah dipertimbangkan berdasarkan penerimaan uang lainnya. Artinya, selain insentif, selama ini nakes juga menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), uang kinerja, hingga jasa pelayanan yang juga menjadi dasar pertimbangan. “Dan itu bukan hanya nakes di puskesmas yang menerima pembayaran insentif 75 persen, tapi nakes di rumah sakit juga segitu,” ungkap dia.

Ia menerangkan, sebelumnya besaran insentif nakes dibayarkan sesuai dengan Keputusan Menkes No. 01.07/ MENKES/ 278/ 2020. Namun, dengan adanya Keputusan Menkes No. 01.07/ MENKES/ 4239/ 2021, maka besaran insentif nakes tahun 2021 dapat disesuaikan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing.

“Hasil kajian tim ahli merekomendasikan agar sebaiknya relokasi anggaran juga memperhatikan anggaran cadangan bilamana pada perjalanan pandemi tahun 2021 ini terdapat lonjakan kasus yang tinggi, hingga membawa konsekuensi untuk melakukan penambahan tenaga kesehatan,” terangnya.

Namun demikian, Febri mengaku, ada salah satu nakes Puskesmas yang mengeluh dengan besaran insentif 75 persen kepada kenalannya wartawan. Di masa sulit pandemi seperti sekarang, maka alangkah baiknya nakes tersebut dapat lebih bersyukur dengan pemberian insentif ini.

“Jadi ada salah satu nakes (puskesmas) yang menyampaikan dugaan perbedaan insentif antara puskesmas dan rumah sakit melalui kenalannya wartawan. Harusnya kan bisa lebih bersyukur menerima insentif. Sebab, petugas penanggulangan Covid-19 bukan hanya nakes di Puskesmas. Tapi ada dokter spesialis, peserta PPDS, dokter umum, perawat/bidan, Satpol PP, Linmas, Camat, TNI-Polri bahkan Pak RT/RW,” tuturnya.

Oleh karenanya, Febri mengajak kepada tenaga kesehatan yang lain supaya memahami dan mengerti kondisi sulit seperti sekarang. Apalagi, tidak semua daerah bisa seperti Surabaya yang berupaya keras untuk mempercepat pencairan insentif para nakes. Bahkan, ada daerah yang belum terima insentif tersebut.

“Itulah kenapa saya bilang tidak ingin dikutip, karena tidak ingin gaduh. Sebab, terkait insentif ini bisa langsung ditanyakan oleh yang bersangkutan (nakes) secara internal melalui pimpinannya masing-masing,” papar dia.

Febri juga mengakui sempat menanyakan kepada awak media yang mewawancarainya itu apakah memiliki bukti pembayaran insentif maksimal 75 persen khusus untuk nakes di puskesmas. Namun, Febri menyebut, awak media itu hanya bisa menunjukkan bukti berupa slip penerimaan perbandingan tahun 2020 dan 2021 milik nakes tersebut.

“Saya juga telah sampaikan kepada yang wawancara saya, apakah dia ada bukti apple to applenya atau bukti slip (pembayaran) nakes di puskesmas dengan yang ada di rumah sakit? Ternyata dia tidak bisa sampaikan, yang dia tunjukkan hanya slip tahun 2020 dan 2021 milik nakes tersebut,” jelas dia.

Meski begitu, Febri menyadari, di masa pandemi ini para nakes sudah berjuang sangat keras. Makanya, ia menyampaikan terima kasih mewakili pemkot dan warga Surabaya atas kinerja para nakes. Namun, ia juga berpesan kepada seluruh nakes, alangkah baiknya bersyukur dengan besaran insentif yang telah diterima.

“Kami berterima kasih atas kinerja teman-teman nakes. Memang kerja mereka berat ya. Tapi yang berjuang di penanganan Covid-19 ini bukan hanya nakes. Ada TNI, Polri, Linmas dan bahkan relawan Surabaya memanggil yang mereka tidak mendapatkan hak seperti yang diterima nakes,” imbuhnya.

Sementara itu, salah satu tenaga kesehatan di RSUD dr Soewandhie Surabaya, dr Purwakaning Purnomo Agung mengaku bersyukur telah menerima insentif dari Pemkot Surabaya. Bahkan, terus terang ia pribadi tidak terlalu memikirkan besaran intensif yang diberikan tersebut.

“Saya pribadi terus terang saja tidak mikir (intensif) itu. Saya dikasih berapapun saya terima Alhamdulillah. Saya masih hidup dan bisa menolong orang lain itu sudah Alhamdulillah,” kata dr Agung sapaan lekatnya.

Apalagi, dr Agung sendiri mengaku pernah terpapar Covid-19 dan harus dirawat di ruangan ICU. Makanya, dokter spesialis penyakit dalam ini sangat bersyukur ketika sembuh dari Covid-19 sehingga dapat kembali menolong orang lain.

“Saya sudah pernah kena Covid-19, dan merasakan masuk di ICU. Karena itu, saya pribadi nolongnya tidak menghitung uang, dikasih insentif berapa pun saya sudah Alhamdulillah,” pungkasnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *