Politik

Pemkot Tunda Pembagian Mobdin Dewan, Vinsensius Awey: Yang Lain Silahkan, Saya Nggak Perlu

72
×

Pemkot Tunda Pembagian Mobdin Dewan, Vinsensius Awey: Yang Lain Silahkan, Saya Nggak Perlu

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Mobil dinas (mobdin) gres merek Toyota jenis Kijang Inova (keluaran tahun 2017-red) yang saat ini telah terparkir berjajar di halaman Balai Kota, sepertinya bakal urung dibagikan kepada 46 anggota DPRD Surabaya.

Pasalnya, jika merujuk kepada regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017, kini pemberian fasilitas mobil pinjam pakai kepada anggota dewan (seperti yang berlangsung selama ini-red) bakal diubah menjadi pemberian tunjangan transportasi.

Tunjangan transportasi yang diberikan kepada DPRD diwujudkan dalam bentuk uang. Dan uang itu dibayarkan setiap bulan sesuai dengan standar harga sewa kendaraan yang berlaku di Surabaya.

Akibatnya, kini Pemkot Surabaya masih dibingungkan dengan aturan baru ini, karena pemberian tunjangan transportasi memang belum dianggarkan di APBD, dan besaran tunjangannya juga belum diketahui.

Untuk diketahui, PP tentang pemberian tunjangan transportasi ini diundangkan tgl 2 Juni 2017 oleh Presiden RI Joko Widodo. Sementara puluhan mobdin ini datang empat hari setelahnya yakni hari Rabu tanggal 6 Juni 2017. Maka, pemesanan mobdin ini bisa diartikan sebelum keluarnya PP.

Oleh karenanya, kini Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Surabaya dikabarkan masih menunda pelaksanaan program peremajaan mobil dinas tersebut. Alasannya, tidak ingin program tersebut nanti dikatakan melanggar peraturan pemerintah yang diberlakukan sejak 2 Juni 2017.

Namun demikian, infonya Sekwan DPRD Surabaya juga sedang berkonsentrasi untuk mengkaji semua isi PP, terutama dalam pasal 29 yang menyebutkan bahwa PP harus disesuaikan dengan peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada).

Manggapi fenomena ini, Vinsensius Awey anggota Komisi C DPRD Surabaya asal Partai Nasdem menyatakan, secara pribadi dirinya menolak fasilitas pinjam pakai mobdin dari Pemkot Surabaya.

“Tetapi saya mendukung dan mempersilahkan teman teman untuk menerima kendaraan pinjaman tersebut, guna mempermudah dan memperlancar kinerja dewan,” tuturnya kepada Suarapubliknews.net, Sabtu (10/6/2017).

Dia juga berpendapat, sudah saatnya untuk peremajaan mengingat usia kendaraan yang ada saat ini sudah 8 – 9 tahun lamanya. Akibatnya, biaya perawatan setiap tahunnya juga cukup besar, dan faktanya menjadi beban pribadi teman teman dewan.

Namun demikian, Awey mengaku jika sejak disumpah menjadi wakil rakyat di DPRD Surabaya pada tahun 2014, dirinya memang telah menolak fasilitas pinjam pakai mobdin dari Pemkot Surabaya, baik mobil kondisi lama maupun yang baru. Karena merasa tidak memerlukannya (tak butuh-red).

“Secara pribadi saya menolak, karena saya sudah punya mobil pribadi. Lebih nyaman menggunakan kendaraan pribadi daripada mobil pinjam pakai. Sehingga tidak perlu meminjam lagi dari Pemkot,” tandasnya.

Namun Awey juga memilik alasan lain, kenapa dirinya bersikukuh menolak fasilitas pinjam pakai kendaraan dinas dari Pemkot Surabaya.

Dia khawatir terjadinya penarikan kembali mobdin yang telah diberikan oleh Pemkot Surabaya, jika suatu ketika terjadi pandangan yang berbeda. Seperti yang terjadi dengan Pengadilan Negeri Surabaya.

“Kekhawatiran ketika berbeda pandangan dengan Pemkot, lantas mobil pinjam pakai ini ditarik kembali seperti halnya yang terjadi pada Pengadilan Negeri Surabaya,” jawabnya semabari tersenyum.

Oleh karenanya, Awey berpendapat agar persoalan ini kembali dipikirkan oleh Pemkot Surabaya sebagai pemilik aset, agar tidak menabrak PP no 18 thn 2017.

“Sementara ketersediaan sejumlah mobil pinjaman tersebut ada duluan sebelum PP no 18 thn 2017 itu keluar, sedangkan implementasi dari PP 18 itu juga harus di Permen kan dan juga di Perda kan secara detail untuk mengatur tunjangan transportasi tersebut,” pungkasnya. (q cox)

foto by BS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *