Hukrim

Penangguhan Penahanan ZKR Dikabulkan, Bagaimana Proses Hukum Selanjutnya?

13
×

Penangguhan Penahanan ZKR Dikabulkan, Bagaimana Proses Hukum Selanjutnya?

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan ZKR (43) terduga pelaku ujaran kebencian kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Pernyataan ini disampaikan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran di Mapolrestabes Surabaya, Senin (17/2/2020).

Menurut dia, keputusan ini mengacu pada Pasal 31 KUHP tentang penangguhan penahanan. Baik itu tersangka, kuasa hukum, maupun pihak keluarga, mempunyai hak untuk mengajukan penangguhan penahanan. Kemudian, penyidik mempunyai kewenangan untuk menilai dengan beberapa pertimbangan.

“Pertama pemeriksaan tersangka sudah selesai, kemudian penyidik meyakini (tersangka, red) tidak mengulangi, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak akan melarikan diri,” kata AKBP Sudamiran.

ZKR terduga pelaku ujaran kebencian asal Bogor, Jawa Barat ini, sebelumnya terancam Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE. Selain itu, ZKR juga terancam Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE.

Atas dasar berbagai pertimbangan yang telah dikaji oleh penyidik, akhirnya pihak kepolisian mengabulkan permohonan penangguhan penahanan ZKR yang diajukan oleh kuasa hukum dan suaminya.

Sedangkan untuk proses hukum selanjutnya, AKBP Sudamiran menyebut, pihaknya akan mengkaji lebih dalam untuk tahapan-tahapan berikutnya. “Nanti akan kita kaji lebih mendalam untuk tahap berikutnya,” jelasnya.

Kendati demikian, ZKR pun mengaku bersyukur, kepolisian akhirnya mengabulkan penangguhan penahannya. Bahkan, ia tak lupa mengucapkan terima kasih kepada jajaran kepolisian, terlebih Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini karena telah memaafkan dan mencabut laporan.

“Terima kasih Bunda Risma, yang telah memaafkan dan telah mencabut berkas saya,” kata ZKR.

Pengalaman ini, kata ZKR, akan dijadikannya sebagai pembelajaran hidup ke depan agar lebih bijak lagi dalam menggunakan media sosial. Terlebih, ZKR akan berusaha menjauhi hal-hal yang melibatkan hukum seperti ini.

“Artinya ini menjadi pembelajaran buat kita semua. Semoga kita petik hikmahnya dari kejadian ini dan dari kejadian saya,” katanya. (q cox, and)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *