PeristiwaPolitik

Pengundian Nomer Urut Paslon Kelana Aprilianto-Dwi Astutik Tertunda, KPU Sidoarjo: Otomatis Nomer 3

62
×

Pengundian Nomer Urut Paslon Kelana Aprilianto-Dwi Astutik Tertunda, KPU Sidoarjo: Otomatis Nomer 3

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO (Suarapubliknews) – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo hanya memberikan penetapan nomor urut kepada dua pasangan calon bupati Sidoarjo 2020 dengan hasil pengundian yakni untuk jomor 1 (satu) dan 2 (dusla) dari tiga paslon yang sudah melakukan pendaftaran sebelumnya. Satu bakal pasangan calon yakni Kelana Aprilianto-Dwi Astutik tak nampak hadir.

Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo Muhammad Iskak menjelaskan, pengundian nomor urut dalam rapat pleno pada Kamis 24 september di salah satu hotel di kota Sidoarjo siang itu, setelah tahap pendaftaran pada tanggal 4 – 6 september 2020 dan dinyatakan pencocokan lengkap pada tanggal 23 september nya

Dikatakan Iskak, sementara untuk bapaslon H.Kelana Aprilianto – Dwi Astutik masih belum bisa mengikuti pengundian nomor urut lantaran keganjal persoalan administrasi tahap pendaftaran dan ditetapkan lengkap pada tanggal 23 september menjadikan pihak KPU Sidoarjo hanya mengundi nomor paslon untuk dua paslon saja.

“Saya sampaikan sekali lagi untuk sementara. Karena pada tanggal 23 september yang ditetapkan hanya dua pasang calon, dipengundian nomor urut ini juga kita hanya bisa melakukan pengundian terhadap dua pasang calon. Untuk satu calon yang diusung PDI-P dan Partai PAN ini masih dalam proses, proses verifikasi administrasi. Dan hari ini terakhir,” jelas Iskak.

Selanjutnya, lanjut Iskak menjelaskan, pada tanggal 25-26 pengembalian berkas kepada bapaslon untuk perbaikan. Dan di tanggal 26-27 nya kesempatan untuk melakukan perbaikan hingga dinyatakan lengkap, di tanggal 28 september nya akan di nyatakan lengkap persyaratan kesehatan dan administrasi makan otomatis bapaslon dari PDI-P dan PAN.

“Secara otomatis kita tetapkan mendapat nomor urut tiga. Dan pada tanggal dua puluh delapan itu juga kita berikan nomor urutnya kepada paslon,” terang Iskak.

Iskak menambahkan, dalam kampanye tahun ini ada perbedaan peraturan namun tetap ada mekanisme sesuai PKPU yang berlaku saat ini, yakni PKPU 6 dirubah dengan PKPU 10 dirubah kembali dengan PKPU 13 yang didalamnya ada beberapa penetapan lagi yang lebih ketat lagi.

“Pasca pengambilan, tahapan selanjutnya adalah kampanye mulai tanggal 26 September. Pada PKPU 13 ini yang paling perlu diperhatikan tambahan nya adalah soal protokol kesehatan dalam melakukan kampanye,” ujar Iskak.

Didalam PKPU 13 ini diantaranya yakni tidak boleh menggelar rapat terbuka, kampanye bentuk seperti momen olah raga, kesenian atau yang menciptakan kerumuna massa.

Dalam pelaksaan pleno terbuka itu terlihat ratusan orang pendukung dua paslon hadir di area loby hotel, lantaran tidak boleh masuk ke ballroom acara yang sudah diatur oleh pihak KPU atas dasar peraturan protokol kesehatan, sebelum nya KPU Sidoarjo sudah menghimbau jumlah orang yang diperbolehkan masuk ruangan acara pleno terbuka itu.

“Masing-masing paslon hanya boleh tiga orang saja yakni sepasang paslon atau dua orang dengan didampingi satu orang LO saja. Pada PKPU sebelumnya mungkin diperbolehkan, tapi di PKPU 13 ini kampanye seperti itu tidak boleh, termasuk ada sanksi-sanksinya,” pungkas Iskak.(q cox, drie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *