SURABAYA (Suarapubliknews) – Novita Rindra Firmanti, terdakwa dugaan perkara penipuan dan penggelapan jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (3/1/2019). Ia hanya bisa tertunduk lesu setelah mendengar vonis yang dibacakan hakim.
Perempuan yang tinggal di Puri Indah Kulon Blok S 29, Lakasantri atau Perum Indah Timur Blok D1 atau Apartemen Water Place Tower C 2715, Surabaya ini diganjar hukuman penjara selama 1,1 tahun. Perempuan cantik itu dinyatakan bersalah dan terbukti menipu sahabatnya, Savira Nagari hingga kerugiannya mencapai Rp 394 juta.
Sidang vonis tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (3/1). Setelah terdakwa duduk di kursi pesakitan, hakim ketua
Achmad Virza Rudiansyah lantas membacakan amar putusannya. Hakim menggangap Terdakwa dianggap telah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Perbuatan terdakwa telah merugikan korban. Untuk hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun sebulan,” ujar hakim Virza.
Meski dinyatakan bersalah, namun hukuman yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Damang Anubowo. Dalam sidang sebelumnya, jaksa Damang menuntut Novita dua tahun penjara.
“Hal yang memberatkan terdakqa karena perbuatannya meresahkan masyarakat dan telah merugikan korban. Sementara yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum,” lanjut Virza.
Menanggapi putusan itu, Novita maupun jaksa Damang sama-sama menerimanya. Meski demikian, kuasa hukum Novita, Evi Susanti menyatakan jika sebenarnya kliennya hanya korban saja. Novita dianggapnya sebagai korban penipuan Putri Duwita Sari yang kini sudah menjadi terpidana setelah divonis 2,5 tahun penjara tahun lalu.
“Sebenarnya dia korban tidak tahu apa-apa. Dia ditipu Putri yang awalnya mau pinjam uang. Karena tidak dikasih, dia menawarkan ke Novita investasi lalu Novita menawarkan ke Savira,” ujar Evi usai persidangan.
Seperti yang diketahui sebelumnya, terdakwa Novita duduk di kursi pesakitan setelah diduga melakukan penipuan bermodus investasi terhadap teman arisannya Savira Nagari. perkara ini berawal dari bujuk rayu terdakwa kepada korban terkait kerjasama investasi bisnis pengadaan barang di Travel Starling pada Juni 2016 lalu. Terdakwa mengatakan menjalin kerjasama dengan travel tersebut.
Kepada korban, sarjana ekonomi yang tinggal di apartemen Water Place ini mengatakan bahwa perusahaan Travel Straling ini membutuhkan dana guna proyek pengadaan barang untuk ibu-ibu Bhayangkari dan kebutuhan pelayaran. Dalam bisnis investasi tersebut, terdakwa memberikan iming-iming berupa keuntungan 10 persen setiap bulan dari total uang yang diinvestasikan.
Namun setelah uang disetorkan, Novita berbuat culas akibat ulahnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp394 juta. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat psal berlapis, yaitu pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (q cox)
foto: Terdakwa Novita Rindra Firmanti saat jalani sidang di PN Surabaya, Kamis (3/1/2019).