Hukrim

Lolos dari Jaksa Surabaya, Pejabat PDAM Ditetapkan Tersangka oleh Kejagung

19
×

Lolos dari Jaksa Surabaya, Pejabat PDAM Ditetapkan Tersangka oleh Kejagung

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan RTU, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDAM Surya Sembada Kota Surabaya sebagai tersangka kasus dugaan tinda pidana korupsi. RTU diduga memeras Chandra Ariyanto selaku direktur PT Cipta Wisesa Bersama senilai Rp1 miliar.

Chandra merupakan penyedia barang dan jasa pekerjaan jaringan pipa di BUMD milik Pemkot Surabaya. Jaringan pipa itu dipasang di Jalan Rungkut Madya-Jalan Kenjeran (MERR) sisi timur. Modusnya, RTU mengancam dan mengintimidasi tidak memperbolehkan ikut lelang jika tidak menyetor sejumlah uang diminta tersangka.

Karena diancam, lanjut dia, Chandra akhirnya mentransfer uang yang diminta RTU melalui rekening bank yang sudah ditentukan tersangka. “Transfer tersebut dilakukan bertahap sebanyak delapan kali. Dengan total Rp900 juta,” kata Kapuspenkum Kejagung, M Mukri, Jum’at (4/1/2018).

Dalam perkara ini, tersangka dijerat pasal 12 huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 421 KUHP.

Sementara itu, Direktur PDAM Surya Sembada Kota Surabaya Mujiaman mengaku kaget dengan penetapan tersangka anak buahnya itu.

Pasalnya, pekan lalu dia mengetahui bahwa perkara ini masih penyelidikan. Karena itu, pihaknya mengajukan audiensi dengan Kejagung guna membantu penanganan perkara tersebut. “Nah, rencananya, kami akan diundang ke Jakarta (Kejagung) pada Rabu (9/1/2019) untuk koordinasi,” ujarnya.

Dalam koordinasi tersebut, imbuhnya, pihaknya akan membantu semua apa yang diperlukan Kejagung. Baik itu penyerahan dokumen maupun berkas-berkas lain diperlukan. Pihaknya akan kooperatif dengan Kejagung agar perkara ini bisa diusut dengan tuntas.

“Kami ke sana (Kejagung) juga akan bersama tim hukum juga,” terangnya.

Terkait pendampingan hukum bagi tersangka, Mujiaman menyatakan, hal itu akan dibicarakan dengan Kejagung. Namun dia ingin memastikan bahwa, RTU mendapat perlakuan sesuai dengan hak-haknya. Bahkan, saat pemeriksaan, dirinya juga ikut mendampingi.

“Soal pendampingan hukum, itu akan kami koordinasikan dengan Kejagung. Kita kaji dulu seperti apa nanti,” terangnya.

Kendati locusnya ada di Surabaya, dugaan kasus ini lepas dari perhatian Kejaksaan Negeri Surabaya. Meski lolos dari itu, tersangka akhirnya harus menjalani proses hukumnya oleh Kejagung RI. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *