BisnisJatim RayaPeristiwa

Penuhi Persyaratan, Fuad Benardi Daftar Jadi Direktur Palayanan PDAM Surya Sembada Surabaya

12
×

Penuhi Persyaratan, Fuad Benardi Daftar Jadi Direktur Palayanan PDAM Surya Sembada Surabaya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Sepertinya peluang untuk jajaran direksi di PDAM Surya Sembada Surabaya menarik perhatian Fuad Benardi putra Mensos Tri Rismaharini yang juga Wali Kota Surabaya dua periode 2010-2015 dan 2015-2020.

Di konfirmasi media ini, Fuad mengaku jika dirinya memilih tantangan baru di sebuah perusahaan milik daerah (BUMD) karena ada kaitan (nyambung) dengan pengalamannya di bidang usaha yang selama ini digelutinya.

“Maka saat saya melihat ada kesempatan pendaftaran direktur di PDAM dan ada slot di bidang Pelayanan, saya tertarik untuk mendaftar. Dan secara persyaratan, saya memenuhi,” Tutur Fuad.

Pria muda yang kini menjabat Ketua Karang Taruna Kota Surabaya ini mengatakan, jika dirinya ingin mengabdikan dirinya untuk PDAM Surya Sembada dengan pengalaman dan ilmu yang dimilikinya saat mengenyam pendidikan di ITS Surabaya.

Menurut Fuad, sistem layanan di PDAM Surya Sembada sudah baik karena sudah dilengkapi dengan call center, namun menurutnya masih offline. Maka Fuad ingin mengembangkan sistem layanan itu benar-benar online dengan aplikasi.

“Sehingga pelanggan akan mendapatkan layanan yang cepat dan mudah, karena tidak perlu tatap muka, apalagi saat ini masih pandemi. Termasuk soal layanan terhadap kerusakan,” paparnya.

“Kebetulan saya memang memiliki latar belakang pendidikan IT, maka saya ingin memberikan layanan digital kepada pelanggan dan juga memperkuat pengawasan di lapangan terutama soal meteran. Juga mengurangi jumlah kebocoran,” imbuhnya.

Di singgung soal nama besar Ibunda Tri Rismaharini, ayah dua anak (putra dan putri) ini dengan tegas mengatakan jika keinginannya menjadi salah satu direksi di PDAM sama sekali tidak ada kaitannya.

“Kan sudah nggak ada hubungan dengan Ibu (Risma), bahkan di persyaratan juga tdak ada hubungan keluarga dengan kepala daerah maupun wakil. Artinya saya kan juga berhak untuk mendaftar, memang kenapa kok saya nggak boleh,” tegasnya. (q cox)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *