BisnisJatim Raya

Penyesuaian Tarif Jalan Tol Gempol-Pasuruan Berlaku Sejak 01 Agustus 2021 Pukul 00.00 WIB

13
×

Penyesuaian Tarif Jalan Tol Gempol-Pasuruan Berlaku Sejak 01 Agustus 2021 Pukul 00.00 WIB

Sebarkan artikel ini

PASURUAN (Suarapubliknews) – Terhitung 01 Agustus 2021 pukul 00.00 WIB, PT Jasamarga Gempol Pasuruan (JGP) selaku pengelola Ruas Jalan Tol Gempol-Pasuruan mulai memberlakukan tarif baru.

Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 816/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Gempol-Pasuruan Tanggal 23 Juni 2021.

Direktur Utama PT JGP Widiyatmiko Nursejati menjelaskan bahwa penyesuaian tarif Jalan Tol Gempol- Pasuruan kali ini merupakan penyesuaian tarif khusus yang juga memperhitungkan rasionalisasi tarif (penataan kelompok tarif dari semula 5 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan menjadi 3 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan) yang telah diberlakukan sejak tahun 2019 lalu.

Selain memperhitungkan rasionalisasi tarif, penyesuaian tarif ini juga memperhitungkan penundaan penyesuaian tarif tol untuk Seksi I Gempol-Rembang, Seksi II Rembang- Pasuruan, dan Seksi III Pasuruan-Grati yang seharusnya terjadwal pada Januari 2021.

“Pada dasarnya, besaran penyesuaian tarif sesuai dengan evaluasi kembali rencana usaha dengan mempertahankan parameter teknis dan tingkat pengembalian investasi pada perjanjian pengusahaan Jalan Tol Gempol-Pasuruan,” katanya.

Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Secara umum penyesuaian tarif dilakukan untuk menjaga kepercayaan investor dengan memastikan iklim investasi jalan tol berjalan kondusif sesuai dengan business plan, pemenuhan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) sebagai suatu Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.

Berbagai upaya telah dilakukan di Jalan Tol Gempol-Pasuruan untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang merupakan ukuran standar pelayanan yang harus dipenuhi PT JGP sebagai Badan Usaha Jalan Tol sesuai Peraturan Menteri PUPR. Tidak hanya itu, PT JGP juga melaksanakan peningkatan pelayanan yang mencakup layanan transaksi, layanan lalu lintas dan layanan konstruksi yang dilakukan dalam rangka memberikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan kepada pengguna jalan tol.

“PT JGP secara konsisten melakukan upaya peningkatan layanan di bidang transaksi antara lain melakukan pemeliharaan peralatan tol secara berkala untuk memastikan kelancaran sistem transaksi di gerbang tol. Selain itu di masa pandemi ini, PT JGP juga melaksanakan giat pembersihan reader kartu tol setiap 30 menit dengan menggunakan cairan disinfektan,” ungkap Widiyatmiko.

Kemudian pada bidang layanan lalu lintas, Jalan Tol Gempol- Pasuruan telah memiliki fasilitas layanan seperti 44 buah CCTV yang berfungsi untuk monitoring kondisi lalu lintas secara real time, 4 buah Variable Message Sign (VMS) yang berfungsi untuk menyampaikan informasi kepada pengguna jalan berupa informasi kondisi lalu lintas yang terintegrasi google maps dan informasi lainnya, serta 7 GPS pada Kendaraan Mobile Customer Service (MCS). Selain itu, Ruas Jalan Tol Gempol-Pasuruan dilengkapi dengan 10 Kendaraan Operasional yang terdiri dari Ambulance, Rescue, Kendaraan MCS, Derek, Mobil Patroli, dan Kendaraan Teknisi.

“Sementara dalam hal pelayanan konstruksi, PT JGP secara rutin melaksanakan inspeksi terhadap kondisi jalan, melakukan perbaikan, dan pemeliharaan fisik jalan tol, rekonstruksi perkerasan guna meningkatkan kualitas jalan, penghijauan di sepanjang jalan tol, pembersihan lajur jalan tol dan saluran air, pemeliharaan rambu dan Penerangan Jalan Umum serta pemeliharaan landscape jalan tol,” tutupnya.

Sebagai simulasi diberlakukannya penyesuaian tarif Jalan Tol Gempol-Pasuruan, untuk perjalanan terjauh bagi pengguna jalan dengan kendaraan Golongan 1 (perjalanan dari Gempol Junction menuju Gerbang Tol Grati maupun sebaliknya), tarif yang semula Rp36.000,- menjadi Rp39.000,-.

Jalan Tol Gempol-Pasuruan sepanjang 34,15 Km sebagai bagian sistem jaringan jalan dan transportasi nasional yang sekaligus memiliki peranan penting di jaringan Jalan Tol Trans Jawa, mendukung pengembangan wilayah dan meningkatkan pemerataan hasil pembangunan, memperlancar kegiatan industri dan logistik antar daerah antar wilayah, serta mempercepat mobilisasi orang, barang dan jasa dengan memangkas waktu tempuh perjalanan.

Untuk memastikan masyarakat menerima informasi penyesuaian tarif pada Ruas Jalan Tol Gempol-Pasuruan, secara konsisten PT JGP terus melakukan sosialisasi melalui berbagai media komunikasi. Bentuk sosialisasi tersebut dilakukan melalui media sosial, media massa serta media luar ruang (Spanduk dan VMS). (q cox, tama dinie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *