Hukrim

Penyidik Kantongi Hasil Audit Korupsi BRI

8
×

Penyidik Kantongi Hasil Audit Korupsi BRI

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Penyidikan kasus dugaan korupsi kredit modal kerja (KMK) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Surabaya Manukan Kulon boleh dipastikan dalam waktu dekat bakal rampung.

Hal itu diketahui saat Penyidik Pidsus Kejari Surabaya dikabarkan telah mengantongi hasil audit kerugian negara atas dugaan kasus ini.

Kasubsi Penyidikan Kejari Surabaya Ferry Eka Rachman, kepada wartawan mengatakan dugaan kerugian negara atas kasus ini sebesar Rp9,5 miliar.

Masih Ferry, diketahuinya penghitungan jumlah nilai kerugian negara merupakan sarat penting dalam proses penyusunan Berita Acara Penyidikan (BAP).

“Selanjutnya, kita bakal merampungkan berkas penyidikan agar dugaan kasus ini bisa segera disidangkan,” ujar Ferry, Minggu (29/9/2019).

Untuk diketahui, dalam perkara ini, penyidik Pidsus Kejari Surabaya telah menetapkan lima orang tersangka. Kelimanya, yakni mantan Associate Account Officer (AAO) pada BRI Cabang Surabaya Manukan Kulon, Nanang Lukman Hakim; Debitur BRI, Lanny Kusumawati; mantan pegawai Bank BRI, Nur Cholifah (DPO), Agus Siswanto dan Yano Octavianus Albert Manopo (keduanya adalah debitur).

Disinggung terkait sudahkan dilakukan pelimpahan berkas kelima tersangka ke Pengadilan, Heru mengaku saat ini sedang fokus pada pemberkasan. Sayangnya saat ditanya target perampungan berkas kelima tersangka, Heru enggan berspekulasi dan mengaku masih berkutat pada pemberkasan tersangka dalam kasus ini.

Kasus ini berawal pada 2018, dimana saat itu Bank BRI Cabang Surabaya Manukan Kulon terdapat proses pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) Ritel Max Co kepada sembilan debitur. Pemberian kredit ini diberikan tersangka Nanang Lukman Hakim yang saat itu menjadi AAO.

Saat proses pemenuhan persyaratan kredit, Nanang Lukman Hakim bersekongkol dengan empat tersangka lainnya untuk membuat kredit fiktif. Dengan modus pemalsuan indentitas debitur, legalitas usaha Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) debitur diduga juga palsu digunakan untuk penggelembungan agunan dan penggunaan kredit tidak sesuai dengan tujuan kredit. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *