BisnisJatim Raya

Per 3 Januari 2022 Dilakukan Penyesuaian Tarif Jalan Tol Surabaya-Gresik

33
×

Per 3 Januari 2022 Dilakukan Penyesuaian Tarif Jalan Tol Surabaya-Gresik

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Terhitung mulai tanggal 3 Januari 2022 pukul 00.00 WIB, akan diberlakukan penyesuaian tarif tol pada ruas jalan tol Surabaya-Gresik sepanjang 20,73 km yang dikelola oleh PT Margabumi Matraraya.

Humas PT Margabumi Matraraya, Andjar Hari Sutoto dalam keterangan tertulisnya mengatakan Adapun penyesuaian tarif tol ini diberlakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) no. 1539/KPTS/M/2021 tanggal 20 Desember 2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Jalan Tol Surabaya-Gresik.

“Penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali. Hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Presiden (PP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas PP No.15 Tahun 2005,” katanya.

Selain telah diatur sesuai dengan regulasi dari pemerintah, penyesuaian tarif penting dilakukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi dan juga untuk memastikan layanan yang prima kepada pengguna jalan karena ada Standar Pelayanan Minimal jalan tol yang harus dipenuhi, serta telah mempertimbangkan kebermanfaatannya bagi masyarakat.

“Perusahaan juga telah melakukan sosialisasi mengenai penyesuaian tarif ini mulai tanggal 21 Desember 2021 melalui Variable Message Sign (VMS), sosial media dan di gardu transaksi Tol,” tutup Andjar. (q cox, tama dinie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *