PALEMBANG (Suarapubliknews) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus melakukan berbagai langkah pengawasan pemerintahan di daerah. Salah satu langkahnya adalah dengan melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pemprov Jatim dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jatim dalam Pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Penandatanganan tersebut dilakukan antara Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jatim Alexander Ruby Setyohadi disaksikan Mendagri Tito Karnavian dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh secara virtual di Hotel Wyndham OPI Palembang.
Tujuan dari kerja sama itu sendiri yakni untuk memperkuat sinergitas kerja sama antara Pemprov Jatim dan BPKP Jatim dalam melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Utamanya untuk mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang Akuntabel dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang Kapabel.
Ruang lingkup Nota Kesepakatan yang ditandatangani diantaranya pelaksanaan supervisi kegiatan pengawasan di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jatim dan Kabupaten/Kota se-Jatim. Selain itu, peningkatan kapabilitas APIP, dan pengawalan tata kelola keuangan dan pembangunan daerah.
Nota Kesepakatan tersebut berlaku terhitung sejak kesepakatan tersebut ditandatangani untuk jangka waktu 5 tahun. Yakni sepanjang tidak melebihi jangka waktu keberlakuan Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) dengan BPKP Nomor 119/4908/SJ dan Nomor MoU-6/k/D3/2020 tentang Koordinasi Tugas dan Fungsi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah antara Kemendagri dan BPKP.
Seusai melakukan penandatanganan, Gubernur Jatim Khofifah berharap, dengan adanya penandatanganan tersebut bisa semakin memperkuat peran Perwakilan BPKP Jatim dalam pengawasan penyelengaraan pemerintahan daerah di Jatim. Nota kesepakatan tersebut diharapkan bisa semakin meningkatkan tata kelola pemerintah daerah yang baik dan bersih.
Selain itu, juga dapat membangun sinergitas dalam peningkatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan APIP. Utamanya agar Provinsi Jatim dan Kabupaten/Kota se Jatim mampu meningkatkan pengelolaan adminitrasi keuangan yang terus meningkat.
Sehingga, melalui cara tersebut dapat meraih Maturitas SPIP level 4. Sekaligus mencapai kapabilitas APIP level 4. “Sinergitas yang dibangun agar Provinsi Jatim dan Kabupaten/Kota se-Jatim mampu meningkatkan pengelolaan adminitrasi keuangan yang terus meningkat,” katanya.
Keberseiringan antara akuntabilitas yang dilakukan APIP dan SPIP merupakan bagian yang penting dilakukan. Sehingga, manfaat dari seluruh program yang dilaksanakan bisa langsung dilihat dan dirasakan oleh masyarakat. “Mulai perencanaan sudah dilakukan dengan e-planning, dan penganggarannya lewat e-budgeting. Tapi, untuk pelaksanaan, monitoring, dan evaluasinya juga harus terus dilakukan pengawasan,” jelas Khofifah.
Dengan adanya pengawasan yang terus berjalan, maka akan bisa diperoleh feedback dari seluruh program yang sudah dilakukan.
Sementara itu, Mendagri RI Tito Karnavian mengatakan, penandatanganan tersebut merupakan kelanjutan dari MoU atau Nota Kesepahaman yang dibuat 3 September 2020 antara Mendagri dengan BPKP. Inti dari Nota Kesepahaman tersebut yaitu untuk melakukan koordinasi. Serta untuk menjalankan tugas dan fungsi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dijelaskan, peran BPKP sebagai pemeriksa internal pemerintah dinilai sangat penting. Karena itu, Mendagri berharap, BPKP bisa mengawal pemerintahan di daerah dapat berjalan dengan lancar. Terutama dari sisi program anggaran yang diinginkan Presiden RI bahwa setiap rupiah bermanfaat bagi masyarakat.
“Artinya semua program yang ada betul-betul dilaksanankan atau sent, tetapi juga dirasakan masyarakat atau delivered. Ini tentunya memerlukan langkah-langkah disamping perencanaan, eksekusi pelaksanaan, juga pengawasan,” pungkasnya. (q cox, tama dinie)