SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Merespon laporan masyarakat soal penambahan area seluas 2 hektar yang dilakukan oleh PT Grating Jaya sebagai pengelola lokasi wisata Kent Park Kenjeran, Komisi C DPRD Surabaya memanggil pemilik KenPark Pantai Kenjeran dan seluruh SKPD terkait.
Terkait perluasan area yang baru saja dilakukan, pemilik KenPark Pantai Kenjeran Soetiadji Yudho ini dikenal dengan panggilan Tumbi malah mengaku jika dirinya belum sepenuhnya menggunakan hak nya yang diperoleh dari pemerintahan provinsi dan pusat terkait lahan di kawasan pantai Kenjeran.
Hanya saja, Tumbi belum bisa menunjukkan bukti kongkrit, berapa luas lahan yang direkomendasikan untuk dirinya sebagai pengelola dari Provinsi maupun Pemerintahan Pusat. Sementara penambahan area yang saat ini dilakukan ternyata dikabarkan merupakan lahan hasil oloran yang dilakukan masyarakat setempat (dibeli dari masyarakat di kawasan pantai-red).
Menanggapi penjelasan ini, Saifudin Zuhri Ketua Komisi C DPRD Surabaya berusaha untuk mengkonfirmasi beberapa SKPD terkait yang antara lain, BPN, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, dan bagian Hukum Kota Surabaya.
Dari berbagai masukan dari beberapa SKPD terkait, Saifudin secara tegas mempertanyakan keberadaan area perluasan yang konon dibeli dari masyarakat setempat yang telah melakukan reklamasi ilegal yang dikenal dengan lahan OLORAN.
“Kami masih melakukan kajian terkait lahan hasil reklamasi yang saat ini telah menjadi bagian dari area Kenpark pantai Kenjeran, terutama terkait perijinannya dari pemerintah, baik provinsi maupun pusat,” ucapnya, Selasa (11/7/2017)
Lanjut Saifudin, kami juga akan menyesuaikan dengan RTRW Pemkot Surabaya, apakah masih memungkinkan bagi Pemkot untuk kembali bisa mengelola kawasan pantai, untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas, atau publik.
Tidak hanya itu, atas beberapa kecurigaan tersebut diatas, Komisi yang membidangi pembangunan ini juga mulai mempersoalkan HGB yang selama ini dimiliki oleh manajemen PT Grating Jaya
“Kami juga sedang melakukan pengecekan soal HGB nya, apakah masih berlaku atau tidak, karena diterbitkan tahun 1995, jika sudah habis masa berlakunya, kami minta agar Pemkot tidak lagi memperpanjang HGB nya,” tegasnya.
Alasanya, masih Saifudin, pemerintahan kita sudah berganti, eranya sudah berbeda, demikian juga dengan regulasinya, maka apakah hak yang dimiliki pengelola Kenpark itu masih sesuai dengan aturan dan perundang-undangan era sekarang.
“Kami berkeinginan agar kawasan di pantai timur Surabaya bisa dikelola oleh Pemkot, bukan lagi pihak ketiga, termasuk kegiatan reklamasinya, oleh karenanya saat ini kami memulai untuk mengkaji ulang beberapa perijinannya Kenpark,” tandasnya.
Berikut adalah rekomendasi hasil hearing di Komisi C DPRD Surabaya:
1. PT Grating Jaya sesuai penyampaiannya, sampai saat ini belum menggunakan haknya yang sudah mendapatkan ijin (tahun 1995) dari pemerintah pusat seluas 50 hektar.
2. PT Grating Jaya segera menyerahkan data terkait semua bukti kepemilikan kawasan Kenpark ke Komisi C DPRD Surabaya, paling lambat hari kamis (13/7/2017)
3. Pihak Kelurahan segera menyerahkan riwayat kepemilikan persil di lahan Kenpark (setelah mendapatkan foto copy sertifikat)
4. BPN II Surabaya, setelah mendapatkan dokumen kepemilikan dari PT Grating Jaya siap melakukan cross check di lapangan dan jika perlu juga dilakukan cross check pengembalian batas, berkoordinasi dengan Kanwil BPN Provinsi Jatim. (q cox)