Politik

Komisi C DPRD Surabaya Hentikan Proyek JPO Galaxi Mall

58
×

Komisi C DPRD Surabaya Hentikan Proyek JPO Galaxi Mall

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Untuk mendukung program Pemkot Surabaya terkait rencana pembangunan angkutan massal jenis Trem dan LRT, manajemen Galaxi Mall telah memulai dengan turut membangun jembatan penyeberangan orang (JPO) yang menyesuaikan rencana tersebut.

Hal ini diakui Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Surabaya, Robben Rico, A.Md LLAJ, ST, MM, yang mengatakan bahwa pembangunan JPO yang saat ini dilakukan oleh manajemen Galaxi Mall merupakan bagian dari program Trem dan LRT di Pemkot Surabaya.

“Ini yang meminta memang pihak kami (pemkot Surabaya-red), terkait program angkutan massal Trem dan LRT, jadi niat Galaxi yang kami respon agar menyesuaikannya,” ucapnya di Ruang Komisi C DPRD Surabaya, Selasa (11/7/2017)

Hanya saja, belakangan diketahui jika proyek pembangunan JPO yang dilaksanakan PT Galaxi Mall ini ternyata belum mengantongi ijin sebagaimana mestinya dari Pemkot Surabaya.

Dalam hearing, Saifudin Zuhri ketua Komisi C DPRD Surabaya menilai jika seharusnya pembangunan JPO saat ini tidak hanya difungsikan untuk penyeberangan, tetapi juga bisa dimanfaatkan untuk sarana yang lain, contohnya untuk promosi (bukan reklame-red).

“Jangan hanya untuk penyeberangan saja, kan bisa juga dimanfaatkan sebagai lokasi berdagang untuk UMKM binaan pemkot, juga untuk sarana promosi bagi Disbudpar, sehingga kondisinya tetap ramai,” tuturnya.

Dampaknya, lanjut Saifudin, dengan kondisi yang ramai maka pengguna JPO tidak lagi dihantui rasa takut, karena akhir-akhir ini banyak kejahatan yang terjadi di JPO lantaran situasinya memang relatif sepi.

“Banyak kejadian loh di JPO, ada yang kecopetan, begal bahkan sampai kasus pemerkosaan, maka, mulai saat ini diperlukan inovasi baru agar JPO bisa menjadi tempat nyaman bagi penggunanya,” tambahnya.

Dari hasil diskusi singkat antara manajemen Galaxi Mall, yang melibatkan sejumlah SKPD terkait seperti Dishub, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, dan Bagian Hukum Kota Surabaya, mendapatkan kesimpulan sebagai berikut:

1.PT Galaxi Mall dilarang melakukan aktifitas pembangunan sebelum mendapatkan ijin dari Pemerintah Kota Surabaya

2.Pembangunan JPO atau Underpass bisa sekaligus digunakan untuk sarana promosi bagi Pemkot Surabaya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *