Politik

Perwali Surabaya no 38 tahun 2016 Memicu Protes DPRD dan Parpol

66
×

Perwali Surabaya no 38 tahun 2016 Memicu Protes DPRD dan Parpol

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Aturan Perwali Surabaya no 38 tahun 2016 tentang pedoman pembentukan organisasi lembaga ketahanan masyarakat Kelurahan, Rukun Warga dan Rukun Tetangga, balakangan menuai polemik di kalangan DPRD dan partai politik.

Pasalnya, dalam salah satu klausulnya yakni pasal (5) ayat (1) huruf (g) memuat soal palarangan kader partai politik untuk menduduki jabatan sebagai ketua RT, RW dan LKMK. “Syarat pengurus RT, RW dan LKMK…dan bukan merupakan salah satu anggota partai politik dibuktikan dengan surat pernyataan”.

Adi Sutarwijono wakil ketua Komisi A yang sebelumnya menjadi anggota Pansus Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengatakan bahwa kreasi Pemkot Surabaya yang berusaha memasukkan aturan itu dinilai sebagai bagian dari sikap DEPARPOLISASI.

“Kalau dihitung, paling tidak ada 14 ribu sekian jabatan RT dan RW, dan dalam satu kepengurusan itu ada 10 anggota, maka akan ada 150 ribu orang yang akan kehilangan hak politiknya,” ucapnya, Selasa (1/11/2016)

Tidak hanya itu, Awi-sapaan akrab Adi Sutarwijono- juga menjelaskan bahwa aturan yang dibuat pemkot Surabaya dinilai tidak konsisten dan mendorong warganya untuk melakukan kebohongan.

“Untuk membuktikan tidak menjadi partai politik itu harus dibuktikan dengan surat pernyataan, ini akan mendorong ribuan warga untuk berbohong, karena merasa surat pernyataan itu tidak semestinya, hak politiknya dipasung,” jelasnya.

Lanjut Awi, dengan partai politik, masyarakat bisa berserikat, berkumpul dan bisa mengartikulasikan kepentingan rakyat, bahkan kemudian bisa menyusun pemerintahan, apalagi ternyata Walikota dan Wakil Walikota Surabaya itu juga tercatat sebagai anggota partai politik aktif.

Awi juga mendapati sebuah kejanggalan soal waktu ditandatanganinya Perwali Surabaya 2016 tentang pelaksanaan peraturan daerah kota Surabaya tentang pedoman pembentukan organisasi lembaga ketahanan masyarakat Kelurahan, Rukun Warga dan Rukun Tetangga.

“Menurut keterangan mereka, Perwali itu ditandatangi tanggal 24 Oktober, sementara Raperda OPD disahkan tanggal 26 Oktober, jadi Perwali itu ditandatangi pada saat Raperda OPD sedang dilakukan pembahasan, padahal mereka sangat mengetahui jika kami sejak awal menolak pembatasan itu,” protesnya.

Terpisah, Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Drs. Eddy Christijanto, M.Si,   menjelaskan bahwa aturan yang tercantum dalam Perwali hanya akan diberlakukan di masa jabatan yang baru, sementara bagi yang masih menjabat tetap mengacu kepada aturan sebelumnya.

“Aturan ini akan berlaku untuk masa jabatan yang baru, kan bulan Desember ini semua habis, tapi kalau yang masih menjabat ya mengikuti Perwali yang lama, tetapi kami juga sudah mendapatkan solusi jika ternyata di wilayah RT maupun RW tersebut benar-benar sudah tidak ada lagi warga yang non partai, maka kader partai juga diperkenankan,” terangnya.

Menanggapi jawaban Eddy KabagPem dan Otoda, Awi yang saat ini meduduki posisi Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya ini justru mengatakan jika diskresi yang disampaikan merupakan langkah yang tidak ada dasar hukumnya, karena tidak tercantum dalam Permendagri no 5 tahun 2007.

“Itu diskresi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, karena tidak tercantum dalam Permendagri, tidak ada ketentuan soal diskresi seperti itu,” pungkasnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *