KEDIRI (Suarapubliknews) – Mereka adalah Sigit Nurhidayat (19) bersama Dani Setianjaya (21) dan kemudian Hana Wahyu Saputra (19), yang terpaksa harus digelandang ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri, setelah mereka kedapatan sedang berpesta minuman keras (miras) di Warung Dermaga Sungai Brantas
“Para remaja ini kita amankan di salah satu warung bantaran sungai brantas,yakni Dermaga Kota Kediri,” Ucap Nur Kamid Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri.Rabu (4/12/2019)
Kata Nur Kamid, untuk remaja bernama Dani Nurhidayat tercatat sebagai warga Desa Mangunrejo Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri, dan untuk remaja bernama Dani Setianjaya tercatat sebagai Warga Desa Sumberharjo, Kecamatan Suberharjo, Kabupaten Bojonegoro
Kemudian untuk remaja bernama Hana Wahyu Saputro tercatat sebagai Warga Sumberharjo, Kecamatan Sumberharjo, Kabupaten Bojonegoro. Ketiganya mengaku bahwa miras tersebut dibeli dari warung sampah pasar bandar
“Dari tangan mereka di amankan 1 buah botol miras,dan kemudian untuk proses lebih lanjut mereka kita bawa ke kantor guna dilakukan pembinaan,serta membuat surat pernyataan tidak ulangi lagi pesta miras,” Pungkasnya. (q cox, Iwan)