SURABAYA (Suarapubliknews) – Komite Independen pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur menyampaikan bahwa berdasarkan PKPU no 5 tahun 2020, tahapan kampanye dimulai pada tanggal 26 September sampai dengan 5 Desember 2020.
Oleh karenanya, tahapan kampanye diharapkan bisa dimaksimalkan oleh seluruh pasangan calon dan tim suksesnya untuk bisa memaparkan visi, misi, program kepada masyarakat pemilih dengan cara sehat dan taat regulasi
Keterangan ini disampaikan Novli Bernado Thyssen, S.H, Ketua KIPP Jawa Timur, yang mengatakan bahwa taat regulasi harus dimaknai dengan menghindari cara cara berkampanye yang dilarang oleh undang-undang.
Melalui rilisan resminya, Komite Independen pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur meminta agar pasangan calon dan tim sukses untuk taat aturan berkampanye dengan cara sebagai berikut:
1. Tidak melakukan kampanye hitam menyerang pribadi pasangan calon tertentu ataupun menyebarkan informasi hoax yang dapat menimbulkan gesekan horisontal di antara para pendukung pasangan calon.
2. Tidak mengunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah ataupun tempat pendidikan untuk kepentingan kampanye
3. Pasangan calon yang telah melepaskan jabatannya sebagai anggota DPRD wajib berhenti dari segala bentuk kegiatan dewan karna haknya sebagai anggota dewan otomatis hilang sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh KPU. Dan Bawaslu dapat menindak tegas sanksi diskualifikasi terhadap calon tersebut karna secara administratif patut diduga menyerahkan dokumen palsu terkait pernyataan pengunduran diri dari jabatan anggota dewan.
4. Pasangan calon wajib taat protokol kesehatan dalam berkampanye dengan tidak menciptakan kerumunan massal yang berpotensi menganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat.
Terhadap kepala daerah yang wilayah administrasi pemerintahan masuk dalam agenda pemilihan serentak, KIPP menghimbau;
• Kepala daerah baik Wali Kota maupun Bupati wajib memposisikan diri netral dengan tidak menyalahgunakan kewenangan, program dengan tujuan memfasilitasi kegiatan dalam bentuk apapun untuk kepentingan pasangan calon tertentu, termasuk penyalahgunaan anggaran APBD penangganan pandemi, penyalahgunaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk kepentingan pemenangan pasangan calon tertentu.
• Kepala daerah baik Walikota maupun Bupati dilarang memobilisasi pejabat struktural pemerintah sampai di tingkat kepala kelurahan untuk mendukung salah satu pasangan calon. Termasuk pelarangan memobilisasi pengurus RT , RW dalam dukung mendukung pasangan calon tertentu
Himbauan terhadap ASN, TNI, POLRI ;
• Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dilarang terlibat politik praktis dukung mendukung kepada pasangan calon tertentu.
Himbauan kepada Bawaslu:
Sebagai penyelenggara pemilihan yang menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan pelanggaran, KIPP menghimbau Bawaslu dapat bertugas secara profesional, netral, tidak berpihak pada salah satu pasangan calon dan KIPP tidak segan melaporkan segala bentuk pelanggaran etik profesi penyelenggara ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Himbauan kepada masyarakat:
Diharapkan masyarakat sipil untuk bersama sama berpartisipasi dalam mengawasi segala aktivitas politik pasangan calon, mengawal seluruh proses penyelenggaraan untuk memastikan telah sesuai dengan ketentuan perundang undangan. Terutama bersama mengawasi penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) dari pemerintah kepada masyarakat yang terdampak pandemi covid agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan kampanye salah satu pasangan calon.
KIPP mengajak masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kecurangan dan pelanggarannya. KIPP membuka call center pengaduan masyarakat. Call center buka 1 x 24 jam nonstop menerima laporan pelanggaran dari masyarakat. Call center pengaduan KIPP : 081235489937. (q cox)