Pemerintahan

Pilot Project Rusun SKBG Surabaya, Kesempatan Pengembang Membangun Rusunami di Lahan Pemkot

22
×

Pilot Project Rusun SKBG Surabaya, Kesempatan Pengembang Membangun Rusunami di Lahan Pemkot

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajat memastikan pihaknya sudah menggelar rapat penyiapan pilot project rumah susun (rusun) dengan skema SKBG (Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung) Kota Surabaya. Rapat yang digelar oleh Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat itu diikuti oleh asosiasi asosiasi pengembang, PT Yekape, para pakar dan pemerhati hunian di Indonesia.

“Fokus kami dalam rapat itu adalah membahas tindaklanjut kebutuhan hunian di Kota Surabaya yang saat ini mencapai 12.970 unit. Melalui acara ini diharapkan penyediaan hunian vertikal yang terjangkau bagi masyarakat dapat dilaksanakan dan segera terwujud di Surabaya melalui salah satu alternatif, yaitu skema SKBG Sarusun (Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Satuan Rumah Susun),” kata Irvan.

Dalam rapat tersebut, para narasumber menjelaskan kesempatan penggunaan lahan pemerintah untuk dijadikan Rusunami oleh pengembang melalui SKBG Sarusun. Dengan harapan dapat menarik minat investor di bidang hunian dan properti untuk melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Menurutnya, dengan adanya SKBG, lahan pemerintah kota bisa digunakan untuk dibangun rusunami oleh pengembang dengan sistem sewa lahan selama 60 tahun, dan dapat diperpanjang sampai dengan 30 tahun selama bangunan masih layak berdasarkan hasil pengecekan dinas teknis terkait.

“Nah, di Surabaya ini ada 9 lokasi tanah aset potensial yang diprioritaskan untuk dijadikan pilot project Rusun SKBG. Semua lokasi itu sudah kita siapkan,” tegasnya.

Disisi lain, masyarakat sebagai konsumen nantinya juga tidak perlu khawatir karena SKBG Sarusun merupakan bukti kepemilikan bangunan yang sah dan dilindungi undang-undang. Sama seperti bukti kepemilikan berupa SHMSRS (Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun).

“Bahkan bisa juga dijadikan sebagai jaminan di perbankan. Bedanya, pemilik SKBG Sarusun tidak mempunyai hak atas tanah Bersama,” ujarnya.

Adapun tujuan Pilot Project Rusun SKBG Kota Surabaya adalah sebagai bentuk penyiapan housing career atau kesinambungan penyediaan hunian berkeadilan sesuai kemampuan dan kebutuhan masyarakat Surabaya.

“Kewajiban kami sebagai pemerintah kota memikirkan bagaimana mereka mendapatkan hunian terjangkau. Selaras dengan harapan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian PUPR,” kata Irvan.

Apalagi, saat ini Pemkot Surabaya tidak mempunyai cukup anggaran untuk membangun rumah susun di lokasi tersebut. Skema pembiayaan yang paling memungkinkan untuk pembangunan rusunami tersebut adalah dengan kerjasama pemerintah dengan Badan Usaha dalam bentuk SKBG Sarusun. Dengan Skema ini, Pemkot Surabaya tidak kehilangan aset, namun juga dapat menyelesaikan antrian hunian rusun yang mencapai 12.970 pendaftar.

“Kini, di Surabaya ada 22 rusunawa milik Pemkot Surabaya dan dihuni oleh 5.137 KK yang berasal dari MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah). Kami berharap MBR ini segera mentas dari MBR-nya dan dapat memiliki hunian di Rusunami, sehingga Rusunawa yang telah ada dapat tepat sasaran untuk menyediakan hunian bagi MBR,” pungkasnya. (Q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *