Hukrim

PN Surabaya Adili Empat Terdakwa Tipu Gelap Puluhan Mobil Rental

35
×

PN Surabaya Adili Empat Terdakwa Tipu Gelap Puluhan Mobil Rental

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Empat terdakwa dalam kasus penggelapan 23 mobil rental hasil tangkapan Polrestabes Surabaya, yakni Moch. Effendi, Nasrudin, Junias Sam Marsono dan Iwan Kusdiyar Roy, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pembacaan dakwan dan pemeriksaan saksi, Selasa (02/06/2020).

Dari pantauan jalannya sidang di ruang Candra, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, mendakwa keempat terdakwa sesuai dengan perannya masing-masing dalam perkara ini (berkas terpisah).

Untuk terdakwa Iwan Kusdiyar Roy, Moch. Effendi dan Nasrudin didakwa telah melakukan tindak pidana penadahan atau sebagaimana diatur dalam pasal 480 ke-1 KUHP Juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Sedangkan terdakwa Junias Sam Marsono didakwa telah melanggar pasal 378 KUHP,”ucap Siska saat membacakan surat dakwaannya.

Atas dakwaan JPU, keempat terdakwa saat dimintai tanggapannya lantas menyampaikan mengerti. “Mengerti pak hakim,”ujar para terdakwa saat ditanya oleh ketua majelis hakim Masrul.

Kemudian, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi korban. Untuk terdakwa Junias Sam Marsono, JPU menghadirkan 6 orang saksi yakni Hok Ek, Reza Dwi Prabudi, Bambang, Budi Tanu (saksi korban) serta Suyitno, Darmaji.

Menurut keterangan para saksi korban, mereka mengetahui terdakwa Junias bekerja sebagai rental mobil. Bahkan saksi Hok Ek mengaku kenal Junias cukup lama.

“Saya sudah kenal lama dengan mas Jun (Junias). Setahu saya dia memang kerja rental mobil,”kata Hok ek.

Dari pengakuan para saksi korban, pada awalnya pembayaran dari Junias berjalan lancar, meskipun tidak penuh. Akan tetapi tiba-tiba tidak ada pembayaran lagi kepada mereka. Setelah di telusuri, mereka mendapat kabar bahwa mobil mereka digadaikan oleh Junias.

“Saya dapat kabar kalau mobil saya digadaikan. Tapi saya tidak tahu digadaikan ke siapa,”ujar saksi Reza yang mengaku mmerentalkan 2 unit mobilnya kepada Junias.

Terkait kerugian, para saksi mengaku belum dibayar berkisar antara Rp 10 juta sampai Rp 20 juta. Kerugian tersebut dihitung dari lamanya mobil direntalkan dengan harga perhari Rp 300 ribu.

Sedangkan saksi Suyitno dan Darmaji, mengaku tidak tahu menahu atas kasus ini. Mereka mengatakan hanya sebagai atas nama pemilik mobil dari para korban. “Saya cuma atas nama mobil aja pak hakim. Saya tidak tahu kalau mobil itu digelapkan,”ungkap Suyitno.

Atas keterangan para saksi, keempat terdakwa membenarkan seluruhnya. “Benar pak hakim,”tandasnya

Setelah dirasa cukup majelis hakim kemudian menunda sidang pad pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (q cox, Jaka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *