Hukrim

PN Surabaya Kabulkan Permohonan PKPU, Kuasa Hukum PT Apim: Pertimbangan Hakim Tidak Pas

13
×

PN Surabaya Kabulkan Permohonan PKPU, Kuasa Hukum PT Apim: Pertimbangan Hakim Tidak Pas

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Menanggapi dikabulkannya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Agus Wibisono terhadap PT Avila Prima Intra Makmur (APIM) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sesuai dengan petitum pemohon, tim kuasa hukum termohon bakal mempelajari langkah yang pihaknya tempuh selanjutnya.

“Langkah selanjutnya  bakal kita bahas bersama tim, yang pasti kita hormati putusan hakim,” ujar Dr Syahrul Borman SH, MH sesaat usai sidang pembacaan putusan, Senin (14/9/2020).

Atau bahkan, opsi pembayaran hutang oleh PT APIM seperti nilai yang diklaim pemohon. “Kalau menerima (putusan), berarti kita harus ikuti proses selanjutnya, antar pihak. Terkait langkah, sore ini kita bakal komunikasikan dengan anggota tim kuasa hukum yang lain. Tunggu saja hasilnya,” tambah Syahrul.

Sedangkan, saat ini pertimbangan yang digunakan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan, dinilai tim kuasa hukum termohon tidak pas.

“Tidak pas, karena menurut data pembukuan kami, PT. APIM sebelumnya telah melakukan penyetoran dana ke rekening pribadi termohon, bahkan jumlahnya lebih besar. Yang hal itu seharusnya  dikonfirmasi terlebih dahulu oleh termohon,” ujar Syahrul.

Untuk menindak lanjuti itu, tim kuasa hukum juga bakal mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum lainnya.

Terpisah, Virza Aulia, salah satu tim kuasa hukum termohon mengatakan bahwa putusan hakim tersebut, bukan serta merta menyatakan PT APIM telah pailit.

“Masih banyak tahap yang harus dilalui untuk sebuah perusahaan dinyatakan pailit, pada intinya proses selanjutnya adalah mekanisme bagaimana mengatur upaya termohon untuk melunasi hutang seperti nilai yang diklaim pemohon,” ujarnya.

Menurut Virza, dikabulkannya permohonan yang diajukan Agus Wibisono ini, berdasarkan bukti yang diajukan serta pengakuan dari termohon terkait adanya hutang.

Untuk diketahui, pengajuan permohonan PKPU ini berkaitan dengan adanya hutang termohon PKPU belum terselesaikan.

Dalam permohonannya, pemohon meminta majelis hakim untuk menyatakan termohon berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Kemudian menetapkan PKPU sementara terhadap termohon PKPU untuk jangka waktu paling lama 45 hari sejak dibacakan putusan.

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda penunjukan hakim pengawas. (q cox)

 

FOTO: Tampak persidangan yang digelar di PN Surabaya dengan agenda putusan, Senin (14/9/2020). Henoch Kurniawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *