Hukrim

Polisi Surabaya Berhasil Gagalkan Modus Penyelundupan Sabu Melalui Powerbank

8
×

Polisi Surabaya Berhasil Gagalkan Modus Penyelundupan Sabu Melalui Powerbank

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan sabu dengan modus menggunakan powerbank. Barang haram sebesar 1,2 Kilogram (Kg) itu diketahui berasal dari jaringan Malaysia.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan pengungkapan penyelundupan sabu dengan menyembunyikan di dalam 11 powerbank adalah modus baru di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

“Tentunya kalau penyembunyian sabu di dalam powerbank untuk Perak pertama kali ini. Tetapi tentu para pelaku kejahatan ini selalu menyembunyikan dengan modus berbeda-beda, disembunyikan di beberapa barang-barang, seperti kemarin susu dan sebagainya,” kata AKBP Ganis saat jumpa pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin (19/10/2020)

Ia menyatakan, dari pengungkapan sabu sebesar 1.229 gram ini pihaknya menangkap dua pelaku berinisial M (50) tahun dan IW (43) tahun. Pengungkapan penyelundupan sabu tersebut berkat kerja sama dengan Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Perak.

“Berawal dari informasi dari bea cukai tentang adanya barang atau paket yang berasal dari Malaysia dan kemudian hasil pengecekan ternyata ada barang berisi sabu. Kemudian kami bekerja sama dengan bea cukai melakukan control delivery dan kita melakukan penyelidikan dan akhirnya kita berhasil menangkap atas tersangka berinisial IW merupakan kurir,” ungkap dia.

Dari penangkapan terhadap IW itu, kemudian polisi mendapatkan M yang merupakan orang menyuruh IW untuk mengambil sabu tersebut.

“M ini adalah orang mendapatkan tujuan barang tersebut dari Malaysia. Sudah kita kroscek nomor handphone juga sesuai,” ujar AKBP Ganis.

AKBP Ganis menambahkan, sabu yang diselundupkan tersebut nantinya tidak hanya akan diedarkan di Surabaya, tetapi juga ke luar daerah. Kedua tersangka itu, dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 113 ayat 2 subsider pasal112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman 6 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Tanjung Perak, Aris Sudarminto mengatakan, pengungkapan penyelundupan narkotika melalui Pelabuhan Tanjung Perak sudah sebanyak sembilan kali penindakan selama 2020. Dari sembilan kali pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan total 30 kilogram sabu.

“Kali ini modusnya memasukkan ke dalam powerbank. Kemarin ada lagi masuk (narkoba disembunyikan) dalam cat, mainan, dan sebagainya. (Modus) memang selalu berganti,” kata Aris.

Aris mengungkapkan, bahwa kasus ini berhasil terungkap saat dilakukan scanner. “Jadi dengan alat bantu seperti scanner kita lebih ketat dan teliti,” ucapnya.

Sementara pelaku IW mengaku, ia hanya disuruh oleh M untuk mengambil barang kiriman dari Malaysia. Dari mengambil barang kiriman tersebut, IW mengaku hanya mendapatkan upah Rp 100 ribu. “Dapat Rp100 ribu. Cuma disuruh ngambil (powerbank isi sabu),” tandasnya. (q cox, and)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *