HukrimJatim Raya

Polres Kediri Bekuk Pemalsu Akta Autentik

20
×

Polres Kediri Bekuk Pemalsu Akta Autentik

Sebarkan artikel ini

KEDIRI (Suarapubliknews) – Terjerat dugaan kasus pidana pemalsuan dokumen berharga, kini Harun Arrasid (27) bersama Suharto (50) dan Ilham Perdana Purra (50), terancam hukuman 8 tahun penjara.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono,S.ik mengatakan, bahwa kedua pelaku ditangkap karena memalsukan akta autentik, seperti akte kelahiran, Paspor dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Pasal yang dikenakan adalah UU Ri No 24 Tahun 2013 Pasal 96A Tentang Adminitrasi Kependudukan atau Pasal 264 KUHP Jo Pasal 55 Tentang Tindak Pidana Pemalsuan terhadap akte autentik yang ancaman hukumanya 8 tahun penjara.

“Mereka kita ringkus di Perumahan Blok 1 No 2 Desa Sukorejo Kecamatan Ngasem Kediri,” Ucap AKBP Lukman saat menggelar presscon di halaman Kantor belakang Mapolres Kediri. Rabu (4/3/2020)

Menurut Kapolres, pelaku Harun tercatat sebagai warga Pondok Lontar Indah BLK A-1/4RT/Rw5/2 Kecamatan Sambi Kerep Kota Surabaya, dan pelaku Suharto tercatat sebagai Warga Dusun Kakarejo Rt/Rw 001/013 Desa Sidorejo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar

Sedangkan Pelaku Ilham Perdana Purra tercatat sebagai Warga Kelurahan Pondok lontar Indah Blok A-2/25 Rt/Rw 05/02 Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya

“Modus para pelaku yaitu membuka kantor biro jasa sekaligus menjadi calo dengan cara menguruskan syarat administrasi terhadap para pemohonnya,” pungkasnya. (q cox, Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *