KEDIRI KOTA (Suarapubliknews) – Dari hasil pengembangan dua orang pedagang miras eceran di Wilayah Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri, Polres Kediri Kota justru bisa mengamankan puluhan jurigen minuman keras jenis arak jawa
Kabar ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi, bahwa puluhan jurigen plastik berukuran 30 liter yang berisi minuman keras itu diamankan dari seorang sopir truk berinisial AM (47)
“Untuk Sopir truk berinisial AM tercatat sebagai Warga Dusun Winong, Desa Sidomulyo,Kecamatan Wates Kabupaten Kediri,” Ucap AKBP Wahyudi saat menggelar presscon. Kamis (16/6/2022)
Kapolres Kediri Kota mengatakan, jika pelaku AM menjual minuman keras dengan cara online, dan minuman keras jenis arak jawa yang dipasarkan tersebut didapatkan dari daerah bengkonang, Kabupaten Sukoharjo Solo Jawa Tengah
Untuk miras yang diamankan sebanyak 139 jurigen di simpan di sebuah rumah kontrakan milik Pelaku AM di Desa Sidomulyo,Kecamatan Wates Kediri
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku MA Kita jerat dengan UU RI No. 08 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, atau UU RI No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan,atau pasal 142 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.,” Pungkasnya. (q cox, Iwan)