KEDIRI (Suarapubliknews.net) – Pernyataan jajaran Polres Kediri yang akan meng-Obak-Abrik seluruh perjudian sabung ayam di wilayahnya, sepertinya bukan isapan jempol belaka. Karena saat ini Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pare Polres Kediri tangkap tiga orang pelaku judi jenis sabung ayam.
Ketiganya adalah Darmaji (60) Warga Jln Husni Thamrin Dusun Gedangsewu Kecamatan Pare Kediri bersama Juwito (53) Warga Jln Teuku Umar Dusun Gedangsewu Desa Gedangsewu Kecamatan Pare Kediri kemudian Sugiono (67) Warga Jln Ongko Wijoyo Dusun Gedangsewu Desa Gedangsewu Kediri
“Pelaku Kita tangkap pada Minggu Pkl 12.00 Wib di Perkarangan kosong Dusun Gedangsewu,” Ujar AKP Mustakim Kapolsek Pare Polres Kediri kepada Wartawan. Selasa (2/10/2018)
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3 buah kurungan ayam dari bambu, 1 buah bak plastik warna hitam, 1 buah timba plastik warna putih, uang tunai sebesar Rp.47 Ribu dan 6 ekor ayam jago, yang 5 masih hidup tapi yang 1 dalam kondisi mati.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya ketiga pelaku suda kita jebloskan di tahanan Mako Polsek Pare,” Terang Perwira pertama Polisi dengan tiga balok di pundaknya ini.
Menurut AKP Mustakim, penangkapan terhadap para pelaku ini berawal dari informasi Masyarakat atas hal itu kemudian pihak kami melakukan rangkaian tindakan kepolisian dan pelakupun berhasil di amankan
“Yang jelas terkait kasus perjudian ayam pihak polsek pare Polres Kediri akan terus lakukan patroli agar tidak ada lagi judi sabung ayam di Wilayah Kecamatan Pare dan Kecamatan Badas,” Pungkasnya. (q cox, Iwan)