Politik

Komisi B DPRD Surabaya Gelar Hearing Relokasi Pedagang Pandugo ke Penjaringansari

18
×

Komisi B DPRD Surabaya Gelar Hearing Relokasi Pedagang Pandugo ke Penjaringansari

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Pembahasan rencana relokasi 126 pedagang Pandugo II ke Pasar Penjaringansari, Kelurahan Penjaringansari, Kecamatan Rungkut, berlangsung alot di Komisi B DPRD Surabaya, karena masing-masing pihak berusaha mempertahankan pendapatnya. Selasa (2/10/2018).

Pedagang Pandugo 2 ngotot bertahan di lokasi semula dan ikhlas stan Pasar Penjaringansari ditempati orang lain. Sebab, keberadaan pedagang itu adalah aset kampung sehingga patut dipertahankan.

“Dari sumbangan pedagang ini semua kegiatan kampung hingga pengerukan saluran bisa dilaksanakan. Kami tidak mau yang mendapatkan keuntungan adalah warga lain jika kami pindah ke Penjaringansari,” jelas Yayuk, perwakilan pedagang Pandugo II.

Sedangkan Ketua RT 03/RW 01, Suyanto, menegaskan Pasar Penjaringansari kurang layak. Sebab, stannya hanya ada 43 unit sedangkan pedagangnya 100 lebih. Selain itu juga ukuran stan sempit sehingga membuat pedagangn susah bergerak karena sudah sesak dengan barang dagangan.

Kengototan pedagang ini mendapat dukungan dari Zakaria, anggota komisi B. Ia mengatakan tidak seharusnya Pemkot Surabaya merelokasi pedagang ke tempat lain. Pedagang Pandugo ini perlu dipertahankan dan dijadikan kampung tematik.

“Pedagang di kampung Pandugo ini bisa ditata lebih bagus lagi. Seperti dibuatkan kanopi yang besar sehingga bisa menarik wisatawan datang ke sana. Dan di Istambul ada seperti itu dan banyak turis yang datang,” jelas politisi PKS ini.

Ia menambahkan, jika nantinya pedagang di pindah ke luar, maka kekhasan Pandugo sebagai kampung pedagang ini akan lenyap. Seharusnya persoalan ini dilakukan pendekatan kearifan lokal.

Menanggapi hal tersebut Ketua Komisi B Mazlan Mansyur menyatakan perubahan itu menuju perbaikan. Artinya pedagang ditata lebih baik oleh pemkot. Jika sekarang stan itu kurang, maka pemkot siap membangunnya.

“Yang penting lagi selama proses pembangunan, pedagang tetap diperbolehkan berjualan di sana. Kan pembangunannya tahun depan,” ujar dia.

Terkait dengan usulan Zakaria, ia menegaskan pedagang tidak harus masuk ke Pasar Penjaringansari. Pedagang masih bisa memberikan masukan bagaimana baiknya untuk penataan pedagang di Pandugo 2.

“Saya yakin, Bappeko Surabaya bisa membuat dua kajian yaitu soal penataan kampung Pandugo dan Pasar Penjaringansari,” kata dia.

Sedangkan Camat Rungkut, Syafik, menyatakan pembangunan Pasar Penjaringansari itu untuk pedagang ber-KTP Penjaringsari. Maka ketika warga di sana tidak mau masuk, maka akan dialihkan ke warga lainnya.

“Memang stan di sana 43 stan. Sedangkan pedagang lainnya berdagang di sekitar pasar. Direncanakan akan dibangun stan yang baru di sana,” tegas dia. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *