KAB.KEDIRI (Suarapubliknews) – Terjerat kasus dugaan pencabulan terhadap 3 orang anak di bawah umur, pria berinisial BS (47) Warga Desa Adan-Adan, Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri harus berurusan dengan Unit Perlindungan Prempuan dan Anak Polres Kediri
Kabar ini disampaikan Iptu Uji Langgeng Kasubag Humas Polres Kediri, yang menyatakan bahwa pelaku BS telah diamankan Unit PPA Polres Kediri guna proses hukum lebih lanjut
“Untuk tiga orang korbannya adalah anak di bawah umur, yang ternyata adalah tetangga pelaku BS,” Ucap Iptu Uji Langgeng kepada reporter media Suarapubliknews.net. Sabtu (9/7/2022)
Kasubag Humas mengatakan, kini pelaku BS dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D Subs pasal 81 ayat (2) Subs pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Modus dari Pelaku BS yakni memanggil korbannya agar ke rumahnya yang pada saat itu posisi korban sedang bermain di dekat rumah pelaku. Dan kejadian itu pada bulan Juni dan bulan Juli 2022 tahun ini
“Terbongkarnya kasus tersebut berawal dari pengakuan korban kepada orang tuanya yang mengaku telah dicabuli pelaku BS. Mendengar kejadian itu, spontan orang tua korban geram dan melaporkan kejadiannya ke Polres Kediri,” Pungkasnya. (q cox, Iwan)