SIDOARJO (Suarapubliknews) – Saat ini kondisi arus lalu lintas jalur Desa Wage dan Desa Kedungturi mulai mengular karena pelaksanaan proyek pembangunan Overpass Tol Desa Wage, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo terus berlanjut.
Bambang Heri Setyono selakau Kepala Desa Wage meminta kepada jajaran terkait di Pemerintahan seperti PUPR Pemprov Jatim, PUPR Kabupten Sidoarjo, dan PT Jasa Marga untuk memperlebar luas Overpass, karena selama ini sering menimbulkan kemacetan yang luar biasa di jam-jam sibuk.
Langkah ini dilakukan dengan cara menggelar acara sosialisasi dan koordinasi yang melibatkan beberapa pihak terkait diantaranya PUPR dan Balai B Pemprov Jatom, PUPR Kabupaten Sidoarjo, Polres, Koramil, Satpol-PP, PT. Jasa Marga serta PT. Abipraya selaku kontraktor pelaksana. Rabu (29/8/2019) kemarin
Tidak hanya itu, Kades juga melibatkan para pedagang kaki lima yang selama ini membuka lapak di lahan dengan status fasum, agar bisa mengosongkan lokasi untuk kelanjutan pelaksanaan proyek pembangunan Overpass, dengan tanpa ganti rugi dari Pemerintah.
“Dari adanya pembangunan overplas tol wage ini pihak jasa marga tidak mengalokasikan dana ganti rugi pembangunan projek over plas tol ini mengingat lahan yang dipakai para pedagang adalah tanah fasum milik negara,” tegas Widji dari dinas PT. Jasa Marga.
Dari pihak PUPR Kabupaten Sidoarjo, meminta agar para pedagang bisa legowo untuk memindahkan lapaknya karena tanah tersebut milik Negara dan sedang diminta kembali untuk kepentingan masyarakat umum.
Atas penjelasan ini, para pedangan kaki lima yang hadir yang bisa bersikap pasrah dan menyadari soal alih fungsi tanah fasum ini yang akan dipakai jalan, demi untuk kepentingan umum.
Baher-sapaan akrab Kades Bambang Heri Setyono, menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang terlibat dalama acara sosialisasi dan koordinasi yang digelarnya, karena bisa mendapatkan hasil yang baik dan kondusif.
“Saya berterima kasih semua pihak yang hadir, sekaligus mengapresiasi atas kesadaran para pedagang kaki lima yang mau mengosongkan lapak dagangannya dengan tanpa tuntutan imbalan ganti rugi,” ucap Kades Baher. (q cox, NH)