KEDIRI (Suarapubliknews.net) – Dua pemuda asal Dusun Jaten Desa Pagu Kecamatan Wates Kabupaten Kediri, diciduk Unit Reskrim Polsek Pagu Polres Kediri setelah melakukan aksi jahatnya yakni merampas tas perempuan yang sedang melintas di jalan.
Masing-masing adalah Ilham Syaifudin (32) dan M.Wafa Alfianato (24), yang kini posisinya telah mendekam di ruang tahanan Polsek Pagu Polres Kediri. Dan perempuan yang menjadi korban adalah Rani Widiyani,Pr (31) Warga Jl Jodipati Desa Banyuanyar Kecamatan Gurah Kediri
Kasubag Humas Polres Kediri AKP Muklason,SH mengatakan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP Tentang Perampasan dengan ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara.
“Diringkus petugas di Dusun Koripan Desa Bangsongan Kecamatan Kayen Kidul Kediri,” Ujar AKP Muklason Kepada Suarapubliknews.net. Rabu (13/12/2017)
Sementara menurut Kasubag Humas Polres Kediri, korban saat itu melintas di jalan raya Desa Bendo Pare, namun kemudian tiba-tiba tasnya dirampas oleh pelaku hingga tali gantungannya putus.
“Korban telah berusaha mengejar pelaku bersama warga hingga tepat di Dusun Jatiwaringin Desa Sukoharjo Kecamatan Kayen Kidul. Namun bertemu dengan petugas Polsek Pagu yang sedang melakukan Patroli dan spontan membatunya hingga pelaku tertangkap,” terangnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas untuk proses hukum lanjutan berupa 1 unit sepeda motor honda beat warna hitam, No.Pol. AG 3881 CB, Tas warna cokelat berisi Uang Rp 182 Ribu, 1 buah Powerbank merk Rei sell, 1 buah HP merk OPPO, Emas 0.5 gram, Uang tunai Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah), 1 buah dompet kain,1 buah jam tangan adelon warna cokelat 1 buah Hp assus warna hitam.(q cox, Iwan)