Politik

Rapat Internal, BK DPRD Surabaya Siap Banmus-kan Permohonan PAW Edi Rachmat

56
×

Rapat Internal, BK DPRD Surabaya Siap Banmus-kan Permohonan PAW Edi Rachmat

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Akhirnya surat permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) sdr. Edi Rachmat, SE.MM dengan nomor 14/PEM/DPC-SBY/HANURA/XI/2016, pada tanggal 10 November 2016, yang di tandatangai oleh Wisnu Wardhana sebagai ketua dan Agus Santoso sebagai sekretaris, benar-benar ditindaklanjuti oleh Badan Kehormatan DPRD Surabaya.

Armuji ketua DPRD Surabaya mengatakan disposisi terkait masuknya surat permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) sdr. Edi Rachmat, SE.MM dari DPC Hanura Kota Surabaya telah disampaikan ke Badan Kehormatan, untuk ditindaklanjuti.

“Disposisinya sudah kami kirim hari ini, oleh karenanya saya minta kepada BK untuk segera bekerja sebagaimana tupoksinya,” ucap Armuji, Kamis (24/11/2106)

Untuk diketahui, alasan DPC Hanura Kota Surabaya mengajukan permohonan PAW terhadap Edi Rachmat yang kini menduduki posisi sebagai sekretaris Komisi B DPRD Surabaya karena dianggap tidak disiplin dalam menjalankan tugas dan tidak loyal terhadap DPC Partai Hanura Kota Surabaya yang menghantarkan Edi menjadi anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019.

Tidak hanya itu, sesuai isi surat permohonan PAW yang diajukan DPC Hanura Kota Surabaya, Edi juga telah diberikan surat peringatan pertama karena dinilai tidak pernah hadir dalam berbagai undangan rapat yang diadakan oleh DPC Hanura Kota Surabaya, dengan bukti yang dilampirkan.

Menanggapi surat disposisi dari Ketua DPRD Surabaya, H Minun Latif Ketua BK mengatakan jika pihaknya siap melaksanakan tugas secepatnya. Bahkan terlihat bergegas melakukan rapat internal di ruang BK DPRD Surabaya.

“Iya sudah kami terima disposisi dari pimpinan, karena itu tugas maka ya harus kita tindak lanjuti, kami besok akan lakukan pemanggilan DPC Hanura Surabaya, yakni pak Agus Santoso,” jawabnya.

Namun dia juga mengatakan bahwa wewenang BK memang terbatas, yakni hanya yang menyangkut soal kedisiplinan anggota dewan terkait Tatib DPRD Surabaya. Selanjutnya, akan dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Banmus).

“Sifatnya klarifikasi dulu soal kebenaran surat itu, kalau sudah benar, maka ya kita teruskan sesuai mekanisme yakni kami bawa ke Banmus,” tambahnya.

Sementara menurut Baktiono anggota BK asal FPDIP, tugas dan wewenang BK tidak bisa memberikan penilaian apapun, jika persoalannya menyangkut intern partai. Oleh karenanya, kasus permohonan PAW akan dibawa ke Banmus, sementara terkait tindakan dan sangsinya akan dikembalikan ke kibijakan partai masing-masing.

“Kami memang tidak bisa menilai apalagi memberikan sangsi, jika persoalan itu menyangkut intern partai, kami hanya bisa melakukan tindakan jika ada kaitannya dengan pelanggaran tatib, oleh karenanya kami akan panggil dulu pembuat surat itu,” jelasnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *