Hukrim

Rebutan Warisan, Bos PT Kaliroto Digugat

213
×

Rebutan Warisan, Bos PT Kaliroto Digugat

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Harta warisan bisa membuat perpecahan. Mungkin ungkapan ini sesuai dengan yang sedang terjadi pada keluarga bos perusahaan obat terkenal. Keluarga ini menjalankan pengusaha PT Kaliroto dan PT Kijang Emas Jaya.

Hal ini berawal saat anak kedua dari keluarga ini, yang bernama Supeno Tirto Kusumo, dikeluarkan dari daftar ahli waris melalui surat wasiat, sebelum ayahnya Sugiarto Tirto Kusumo meninggal pada 12 Januari 2015 lalu.

“Sehingga ahli waris dari Sugiarto hanya istrinya bernama Puspa Dewi, para anaknya bernama Lukito Tirto Kusumo (anak pertama), Hidayat Tirto kusumo (anak ke 3) dan Maylina Tirto Kusumo (anak ke 4). Isi wasiat, pak Supeno tidak termasuk dalam ahli waris. Padahal pak Supeno anak kedua. Ini anak kandung,” tegas Victor S. Quartia kuasa hukum Supeno, di Surabaya, Kamis (1/3/2018).

Setelah Supeno dikeluarkan dari daftar ahli waris, kekayaan dan saham perusahaan dibagi ke ibu dan saudara Supeno. Dirinya tidak diizinkan mengoperasikan segala macam perusahaan milik keluarga.

Dalam akta wasiat, diceritakan alasan mengapa Supeno dikeluarkan dari daftar ahli waris. Salah satu alasannya karena Supeno pergi dari rumah sejak umur 18 tahun dan tidak berhubungan dengan keluarga dan menolak warisan. “Faktanya, hubungan Supeno baik dengan keluarga dan selama ini bekerja sendiri. Bahkan saat nikah, dihadiri ayahnya. Tiap imlek pun selalu kumpul keluarga,” tambah.

Karena itu pihaknya mengajukan gugatan pembatalan wasiat melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Isi gugatannya tentang pembatalan akta saham perusahan yang sudah jatuh ke pihak lain.

“Kami juga mempertanyakan keaslian surat wasiat itu. Karena ini dibuat 3 bulan sebelum orang tuanya meninggal. Padahal saat itu kondisinya sakit keras sehingga tidak cakap melakukan tindakan perdata termasuk membuat surat wasiat,” jelasnya.

Victor menegaskan hanya meminta hak dari kliennya Supeno sebagai ahli waris. “Kami hanya meminta hak pak Dupeno sebagai ahli waris Sugiarto harus tetap ada,” pungkasnya. (q cox)

Foto: Victor S. Quartia kuasa hukum Supeno Tirto Kusumo saat menunjukan materi gugatan di PN Surabaya, Kamis (1/3/2018).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *